Digugat ke MK, Calon Wali Kota Palembang Dimintai Rp10 M

Cawako Palembang No.3 Sarimuda - Nelly Rasdiana
Sumber :
  • Jun Patra/ Sumsel
VIVAnews
Dua Mobil Premium BMW Bakal Layani Antar Jemput Pasien RS
- Mantan calon Wali Kota Palembang nomor urut 3 Sarimuda mengaku pernah diminta uang Rp10 miliar sampai Rp15 miliar oleh salah satu oknum dari Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang gugatan pilkada di MK.

Xiaomi Redmi Pad Pro Dirilis Global, Intip Spesifikasi dan Harganya

"Tiga hari menjelang putusan MK, saya pernah ditelepon salah satu oknum dari MK dengan meminta uang Rp10 sampai Rp15 miliar untuk memenangkan saya di sidang gugatan. Tetapi saya katakan tidak ada uang sebesar itu. Saya juga tidak mengetahui yang menelepon saya itu siapa,” kata Sarimuda ditemui VIVAnews, di kediamannya, Sabtu 5 Oktober 2013.
Gabung Prabowo-Gibran Sebagai Pilihan Baik, Surya Paloh: Ini Pilihan Saya, Pilihan Nasdem


Sarimuda menyatakan, setelah mendapatkan telepon yang mengaku dari MK tersebut, dia pun bersiap dikalahkan oleh calon lainnya. “Saya sudah firasat bakal kalah, setelah mendapat telepon dengan meminta sejumlah uang,” kata Sarimuda.


Sarimuda  juga menjelaskan, dengan tertangkapnya Ketua MK Akil Mochtar karena menerima suap, dia akan terus mencari kebenaran dari pemilukada Kota Palembang. "Saya sudah mengajukan gugatan ke PTUN di Jakarta sejak dua minggu yang lalu yang isinya meminta pembatalan SK Mendagri tentang pelantikan wali kota dan wakil wali kota Palembang," kata Sarimuda.


Sekadar mengingatkan, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Palembang, pada 7 April 2013 menetapkan pasangan nomor urut 3

Sarimuda – Nelly memenangkan Pilkada Palembang dengan perolehan 316.923 suara, sementara Pasangan nomor urut 2 Romi Herton –Harnojoyo

memperoleh 316.915 suara. KPU menetapkan pasangan nomor 3 mengungguli pasangan nomor urut 2 dengan selisih tipis 8 suara, sementara pasangan nomor 1 Mularis Djahri- Husni memperoleh 97.810.


Pasangan nomor 2 langsung mengajukan gugatan ke MK pada 16 April 2013 yang tercatat dalam register perkara nomor 827/PAN.MK/2013. Isi dari gugatan tersebut, meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi KPU Palembang. Tanggal 20 Mei, Mahkamah Konstitusi mengumumkan pasangan nomor 2 menang dengan selisih 23 suara dari Sarimuda. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya