Kisah Akil Mochtar, Refly Harun, dan Bupati Simalungun

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Nama Akil Mochtar sempat ramai diberitakan tahun 2010. Kala itu, Akil yang sudah menjadi hakim konstitusi mengaku pernah dituduh Refly Harun sebagai makelar kasus untuk memenangkan perkara di Mahkamah Konstitusi (MK).

Refly Harun bukan nama baru di MK. Pernah menjadi staf ahli MK, Refly kala itu menjadi pengacara Bupati Simalungun JR Saragih. Di sebuah media nasional edisi 25 Oktober 2010, Refly menulis artikel opini berjudul:
Artikel ini menuai kontroversi karena MK sebagai produk reformasi masih dikenal sebagai peradilan modern yang bersih. Tak tinggal diam, MK kemudian meminta Refly membuktikan tulisannya itu dengan membentuk tim investigasi karena kasus tersebut kemudian menyeret sejumlah nama hakim konstitusi, terutama Akil Mochtar.

Akil Mochtar memang menjadi salah satu hakim yang menangani gugatan Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih pada April 2010. Berdasar pengakuan dua pengacara,  Refly Harun dan Maheswara Prabandono, ke tim investigasi hakim konstitusi, Bupati Simalungun meminta Refly untuk menurunkan biaya pengacara menjadi Rp 2 miliar. Pasalnya, Bupati Simalungun itu akan memberikan Rp 1 miliar ke seorang hakim MK. "Dalam pembicaraan itu disebut nama saya," kata Akil, kala itu.

Akil yang tak terima namanya diseret-seret, mempertanyakan mengapa kasus suap ini baru diungkap Refly setelah sekian lama, melalui media massa pula. "Kenapa diam saja, kenapa menunggu dulu, kenapa nulis di koran dengan opini, kenapa bentuk tim, itu yang akan saya laporkan," ujar Akil.

Tak hanya itu yang membuat Akil berang. Dia mengaku pernah dituduh Refly Harun menjadi makelar kasus untuk memenangkan perkara di MK. "Itu omong kosong. Memang buktinya ada?" kata Akil, 3 November 2010.

Akil menceritakan bahwa dirinya dituduh mengatur perkara dengan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan. Padahal, kata Akil, dirinya kerap menerima pesan singkat, misalnya dari Papua yang mengancam keluar dari NKRI jika dikalahkan MK.

"Ada juga yang SMS, perkara Marauke mengeluarkan uang Rp20 miliar untuk Pak Akil, Hamdan, Ibu Maria, Pak Alim. Bayangkan, SMS seperti itu apakah kita langsung percaya? Itu SMS ditunjukan langsung ke saya," ungkapnya.
 
Menurut Akil, melakukan transaksi suap senilai Rp20 miliar tidaklah mudah. Sebab, jika ingin dimasukkan ke rekening sendiri di bank harus diverifikasi terlebih dahulu. "Saya tidak  punya uang Rp20 miliar di rekening. Dan saya terlalu murah untuk harga Rp20 miliar," ucapnya.

Akil pun meminta Refly untuk melakukan klarifikasi atas tuduhannya itu. Akil balik menuding, tuduhan itu dilayangkan Refly karena sengketa Pilkada di Papua ditangani Refly selaku pengacara salah satu pihak. "Itu kan subyektif, tidak  benar, bohong, karena dia kalah."

Tim Investigasi

Ketua MK Mahfud MD kala itu langsung mengangkat Refly Harun, yang juga seorang pakar hukum tata negara, sebagai ketua tim investigasi pengungkapan markus di MK. Refly ditunjuk sekaligus untuk membuktikan tulisan opininya di sebuah media massa.

Mahfud MD memberi Refly waktu sebulan untuk membuktikan opininya tersebut. Untuk membantu Refly, MK menunjuk sejumlah tokoh dan pakar, yakni Bambang Widjajanto, Adnan Buyung Nasution, Bambang Harymurti, dan Saldi Isra. Bambang kini menjadi Wakil Ketua KPK.

Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Bui, Pengacara: Tak Rasional, Seperti Balas Dendam

Mahfud MD (ki), Refly Harun (tengah), dan Bambang Widjojanto (ka)

foto: Mahfud MD (kiri), Refly Harun (kanan)

CEO Freeport Temui Jokowi di Istana, Bahas Smelter hingga Perpanjangan Izin Tambang

Hasilnya, . Berbekal hasil investigasi itu, Akil kemudian melaporkan Refly dan Bupati Simalungun JR Saragih ke KPK, 10 Desember 2010 atas dugaan percobaan penyuapan.

Diberitakan sebelumnya, Akil terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Rabu malam 2 Oktober 2013. Bersama Akil, penyidik KPK juga menangkap empat orang lainnya, salah satunya adalah anggota DPR dari Fraksi Golkar Chairun Nisa.

Peremajaan Sawit Jauh dari Target, Airlangga: Hanya 50 Ribu Hektare per Tahun

Akil ditangkap setelah menerima uang sekitar Rp3 miliar dari Chairun dan pengusaha Cornelis di rumah dinas Akil, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, semalam.

Hingga Kamis siang, Akil dan sejumlah orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan ini masih berstatus terperiksa. Mereka diperiksa intensif di Gedung KPK. Penyidik punya waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah ada indikasi tindak pidana korupsi. (sj)

Sekjen DPP Partai Golkar, Letjen TNI (Purn.) H. Lodewijk Freidrich Paulus

Sekjen Golkar Tegaskan Munas Tak Bisa Dimajukan Sebelum Desember 2024

Menurut Sekjen Golkar Lodewijk F Paulus, Munas yang dihelat Desember 2024 sudah diatur dalan AD/ART partai.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024