Sekda Bandung Diperdengarkan Rekaman Sadapan Dada Rosada

Wali Kota Bandung Dada Rosada ditahan KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVAnews
Brigjen Sharif Tuding Israel Berbohong Pembangkit Listriknya Rusak Usai Serangan Iran
- Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto, mengaku diperdengarkan percakapan mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada, selama pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yossi diperiksa sebagai saksi atas kasus pemberian hadiah kepada hakim yang menangani perkara dana bantuan sosial Pemkot Bandung dengan tersangka Dada Rosada.

Keji! Siswi 15 Tahun di Lampung Disetubuhi Kakek dan Ayah Kandung Hingga Kondisinya Mengenaskan

"Semuanya soal Dada, terutama terkait rekaman percakapan Dada," ujarnya di Gedung KPK, Selasa, 1 Oktober 2013.
Profil Daud Kim YouTuber Korea yang Dituding Bangun Masjid Hanya Demi Konten


Sayangnya, Yossi enggan menjelaskan apa isi percakapan yang diputar oleh penyidik KPK. Menurut dia, pemeriksaan berlangsung sangat cepat, hanya sekitar 30 menit.


"Karena fokus, pemeriksaan jadi cepat," ungkap dia.


Selama pemeriksaan, kata Yossi, penyidik KPK tidak sama sekali menyinggung soal hakim lain yang diduga menerima suap dalam kasus ini. Selain Yossi, KPK hari ini juga memeriksa anggota DPRD Bandung, Aat Safaat Hodijat, ajudan Wali kota Bandung, Adhli Al Afwan Izhar, dan PNS DPKAD Pemkot Bandung, Pupung Hadijah.


Dada dan mantan Sekretaris Daerah Bandung, Edi Siswadi, ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Juli 2013. Keduanya diduga melanggar pasal di Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal suap kepada hakim yang diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a. Pasal itu mengatur pelanggaran pemberian suap kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.


Kasus yang menjerat Dada dan Edi merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan hakim di Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono. Setyabudi ditangkap 23 Maret lalu. Dari tangan Setyabudi, penyidik menyita uang Rp150 juta. Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini telah melakukan penahanan terhadap Edi di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.


Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus ini kepada pemberi atau penerima suap yang lain selain tersangka yang sudah ditetapkan.


"Yang pasti kasus ini tidak berhenti di ES (Edi Siswadi) dan DR (Dada Rosada). Tergantung bukti-bukti yang ditemukan oleh KPK," ujar Johan beberapa waktu lalu. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya