Jual 3 Anak Kandung, Pasutri di Bogor Jadi Tersangka

Mainan bayi
Sumber :
  • dok. Corbis

VIVAnews - Didin Saprudin (40) dan Anas Anawati (39), pasangan suami istri warga Kampung Kereteg, Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti menjual anaknya sendiri.

Berdasarkan keterangan polisi, keduanya sudah menjual tiga anak kandungnya kepada orang lain. Dari delapan anak kandung yang dilahirkan Anas, tiga anak dijual dengan harga Rp2 juta.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi Didik Purwanto, mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, pasutri itu sudah ditetapkan tersangka. Apalagi, suaminya mengetahui bahwa anak yang telah dilahirkan istrinya dijual dengan sepengetahuannya.

"Jadi sebelum Anas menjual anaknya kepada orang lain, diketahui suaminya," katanya kepada wartawan saat ditemui di Mapolres Bogor, Senin, 30 September 2013.

Penyelidikan terkait kasus ini terus dilakukan. Polisi sudah mengetahui satu anak yang dijual. Bayi itu saat ini sedang dirawat oleh tetangga tersangka. "Mereka dijerat Pasal 83 UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.

Kapolsek Ciomas, AKP luky B Irawan, mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari warga tentang tindakan yang dilakukan pasangan suami istri ini. Warga merasa curiga, karena tiga anak yang dikandung Anas tidak pernah terlihat.

"Kami selidiki, kami panggil orangtuanya dan dimintai keterangan. Dari keterangan orangtuanya, mereka sudah tiga kali melakukan hal itu. Mereka memberikan anak kandungnya kepada orang lain, dengan imbalan uang," kata AKP Luki.

Kepada polisi, Anas mengaku memberikan bayi kandungnya kepada orang lain, yang hingga kini belum diketahui identitasnya, karena keluarganya sering mendapat pertolongan dari orang tersebut.

"Menurut Anas, anaknya sudah dibiayai sejak masih dalam kandungan. Hampir semua biaya perawatan dan persalinan ditanggung orang yang akan mengambil bayinya itu," kata Luki lagi.

Jokowi Launches Permanent Housing After Disaster in Central Sulawesi

Setelah melahirkan, Anas hanya punya kesempatan selama sepuluh hari bersama dengan anaknya. Anak kandungnya langsung dibawa orang yang tidak diketahui identitas lengkapnya. Dia mengaku menerima uang Rp2 juta.

Masih menurut pengakuan Anas, aksinya tersebut sudah dilakukannya sejak tahun 2009 lalu. Saat itu bayi perempuan yang baru dilahirkan terpaksa dibawa oranglain karena tidak mampu merawat. "Memberikan bayi kandungnya kepada seseorang yang dikenalkan oleh Na dan AT sejak AS masih hamil," kataLuki.

Hal tersebut diulangi Anas saat ia melahirkan anaknya yang ke-7 kepada seseorang yang mengaku ingin memiliki anak laki-laki. Alasannya sama, dia mengaku tidak memiliki biaya untuk merawat anaknya. Kemudian memberikan anak kandungnya kepada oranglain pada awal 2013 lalu di RS Ciawi.

"Bayi itu diberikan kepada ML, seorang peremuan yang dikenal AS melalui tetangganya," katanya lagi.

AKP Luki menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan terkait dugaan kasus penjualan bayi tersebut. Apakah kasus ini ada unsur sindikat atau jaringan penjualan bayi atau memang murni hanya untuk mengadopsi bayi tersebut dengan alasan keluarga tidak mampu.

Tamara Bleszynski

Putra Tamara Bleszynski Ditabrak Orang Tak Bertanggung Jawab di Depan Rumah

Tamara Bleszynski mengungkap anaknya tersebut ditabrak orang tak bertanggung jawab tepat di depan rumahnya.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024