Hukuman Mati Wilfrida, Pemerintah Dianggap Lalai

Wilfrida dan tempat asalnya di NTT.
Sumber :
  • www.change.org
VIVAnews
Kubu 03 Bantah Pemilu Ulang Hambat Pelantikan Presiden Terpilih: Alasan Mengada-ada
- Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Eva Kusuma Sundari, berharap pengadilan Malaysia memutus bebas Wilfrida Soik (20 tahun), TKI asal Nusa Tenggara Timur yang dituntut hukuman mati karena membunuh majikannya.

Profil Sandra Dewi, Artis Cantik yang Suaminya Terjerat Kasus Korupsi

"Harapan kita bebas, dan bisa meyakinkan Malaysia. Wilfrida ini korban, dia kan dikirim saat moritarium dan usianya masih anak-anak," kata Eva di Gedung DPR, Senin, 30 September 2013.
Wawancara Lawasnya Jadi Sorotan, Sandra Dewi Ogah Disebut Hidup Bak di Negeri Dongeng


Dia juga mempertanyakan mengapa Wilfrida bisa menjadi TKI di Malaysia padahal ketika itu usia Wilfrida masih 17 tahun. Menurut Eva, Wilfrida hanyalah korban kejahatan, sehingga dia tidak bisa mengendalikan diri karena stres berat.


"Kan dia itu dikirimkan karena di sini (Indonesia) ada agen dan di sana (Malaysia) ada agen. Dua negara ini lalai," ujarnya.


Hal yang sama juga diungkapkan oleh anggota Komisi III lainnya, Bambang Soesatyo. Seharusnya, kata dia, pemerintah Indonesia mampu melakukan lobi-lobi yang intensif dengan pihak Malaysia agar tidak divonis mati.  "Juga hukumannya harus adil dan negara jangan lepas tangan," ujar dia.


Wilfrida dituntut mati oleh Mahkamah Tinggi Kota Bharu karena dakwaan pembunuhan berencana terhadap majikannya pada tahun 2010. Wilfrida membantah sengaja membunuh.


Ia hanya bermaksud membela diri. Wilfrida kerap dimarahi dan dipukuli oleh majikannya, Yeap Seok Pen (60). Tak tahan dianiaya, Wilfrida kemudian melawan dan mendorong majikannya hingga Yeap Seok Pen terjatuh dan meninggal dunia pada 7 Desember 2010.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya