Sumber :
- topik pagi-antv
VIVAnews -
Yafed Sugianto,
debt collector
atau penagih utang, harus berurusan dengan hukum. Dia dilaporkan telah melakukan penyekapan selama tiga hari terhadap Jemmy Imam Toko (31), warga Sidoarjo.
Selama disekap, Jemmy mengaku dianiaya dan diancam akan dibunuh oleh Yafed dan rekan-rekannya jika tidak membayar utang.
Baca Juga :
Terpopuler: Artis Keturunan Darah Biru sampai Proses Kelahiran Anak Perempuan Alyssa Soebandono
Baca Juga :
Wakil Ketua DPD Mahyudin Harap Keberhasilan Timnas Indonesia U-23 Memotivasi Anak Muda Bangsa
Selama disekap, Jemmy mengaku dianiaya dan diancam akan dibunuh oleh Yafed dan rekan-rekannya jika tidak membayar utang.
Kepada penyidik, Yafed mengaku disuruh kliennya, Djohn Silvianus, untuk menagih utang Rp250 juta yang dipinjam dan belum dilunasi. Jika terbayar, Yafed akan mendapatkan 30 persen atau sekitar Rp75 juta.
Namun karena usahanya bangkrut, Jemmy belum bisa membayar utang yang dipinjamnya sejak Juni 2012. Namun, selama itu, Jemmy terus membayar bunga dari utangnya sebesar 10 persen.
Jemmy pun akhirnya menawarkan solusi kepada Yafed, dengan menjual rumahnya pada 18 September 2013 untuk melunasi utang. Namun, Yafed menginginkan utang dibayarkan
cash
saat itu juga.
Lihat videonya
Selain menangkap Yafed, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti, surat kuasa penagihan utang, senjata tajam dan pistol air soft gun. Polisi masih memburu klien Yafed dan teman-temannya yang ikut menyekap Jemmy.
Atas perbuatannya, Yafed kini mendekam di sel Mapolretabes Surabaya untuk menunggu proses sidang. Dia dijerat pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan seseorang, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara jo pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 2 tahun penjara. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kepada penyidik, Yafed mengaku disuruh kliennya, Djohn Silvianus, untuk menagih utang Rp250 juta yang dipinjam dan belum dilunasi. Jika terbayar, Yafed akan mendapatkan 30 persen atau sekitar Rp75 juta.