Ketentuan LTV Buat DP Rumah Kedua dan Ketiga Mahal

Suasana pameran perumahan.
Sumber :
  • FOTO ANTARA/R. Rekotomo
VIVAnews - Bank Indonesia kembali memperketat aturan baru kredit pemilikan rumah (KPR) untuk rumah kedua dan ketiga lewat pembatasan besaran kredit atau loan to value (LTV). Aturan baru itu di atur dalam Surat Edaran (SE) BI No. 15/40/DKMP tanggal 24 September 2013.
Waspada! Buaya Masih Berkeliaran di Kolam Ikan Milik Warga Medan Labuhan

Dengan diterbitkannya aturan uang muka itu, KPR akan lebih mahal. Sebab, saat ini jika masyarakat ingin mengajukan kredit rumah pertama dengan tipe di atas 70 meter persegi bank diberikan batasan hanya boleh memberikan pembiayaan kredit sebesar 70 persen. Sedangkan untuk rumah kedua, sebesar 60 persen dan rumah ketiga 50 persen
Siswi SMA Negeri 2 Maumere Dilarang Ikut Ujian Gegara Nunggak Rp50 Ribu

Menurut Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacobs, Rabu 25 September 2013, ada beberapa alasan yang melatarbelakangi terbentuknya SE tersebut, selain mengacu pada prinsip kehati-hatian.
Prediksi Piala Asia U-23: Yordania vs Timnas Indonesia

Ia menilai, saat ini rumah sudah beralih menjadi barang investasi sehingga banyak masyarakat yang membeli rumah sebagai objek investasi dengan menggunakan fasilitas kredit.

"Tahun 2012, target keinginan kepemilikan rumah itu sudah ada pergeseran. Awalnya itu untuk tempat tinggal, berubah menjadi investasi. Makanya, banyak yang mau memiliki lebih dari satu," kata Peter di Gedung BI, Jakarta.

Kondisi tersebut, menurutnya, tentu memberikan dampak yang tidak sehat pada pertumbuhan bisnis properti. Masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki rumah pun semakin sulit. "Kasihan, masyarakat benar-benar ingin memiliki rumah, ini harus diselamatkan supaya harganya juga tidak semakin tinggi," ujarnya.

Selain dari sisi nasabah atau debitur, BI juga ingin bank lebih prudent dalam penyaluran kreditnya. Bank diharapkan mampu mengelola resiko. Menurutnya, dalam monitor BI, dalam beberapa waktu terakhir, pertumbuhan KPR mulai memanas.

KPR tipe di atas 70 tumbuh 26,8 persen dan kredit apartemen di atas 70 tumbuh 61,1 persen (Agustus 2013). Tidak hanya itu, harga properti juga mengalami kenaikan yang luar biasa, terutama di beberapa kota besar.

"Kenaikan harga yang cukup tinggi dikhawatirkan dapat menjadi pemicu instabilitas keuangan apabila terjadi gagal bayar oleh masyarakat yang memanfaatkan jasa lembaga keuangan sebagai sumber pemibiayaan dalam pembelian properti," tambahnya. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya