Mengapa Kampanye di Twitter Tak Diatur KPU

Tweet di Twitter
Sumber :
  • http://www.digitaltrends.com
VIVAnews - Kampanye melalui media sosial seperti Twitter dan Facebook mulai jamak dilakukan para peserta pemilihan umum. Ketika kampanye melalui saluran lain dilarang saat masa tenang, para kontestan dan tim suksesnya leluasa berkampanye di jagat maya.
MPV Semewah Alphard Ini Bisa Melesat Sekencang Mobil Sport

"Ini wilayah abu-abu. Sebenarnya kita perlu spesifik mengaturnya karena sebenarnya banyak di antara mereka yang berbayar," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik saat berkunjung ke Kantor VIVAnews, Senin 23 September 2013.
Hubungan Tak Baik, Ruben Onsu dan Jordi Onsu Sudah Setahun Tak Berkomunikasi

Dia mengatakan peraturan KPU tidak menyentuh ranah tersebut karena KPU tidak bisa membuat norma baru yang tidak diatur dalam UU 8/2012 tentang Pemilu.
Viral Curhat Pratama Arhan ke Azizah Salsha Usai Timnas U-23 vs Australia Bikin Gemes Netizen

"Kampanye di media sosial masih dinilai sebagai alternatif oleh para pembuat UU. Padahal sebenarnya kan bukan alternatif, justru menjadi mainstream sekarang," ujarnya.

Kenapa mainstream?

Menurut Husni, saat ini hampir seluruh partai politik dan para kandidatnya baik di pemilihan legislatif maupun eksekutif memanfaatkan fasilitas situs jejaring pertemanan itu. 

Menurutnya, fenomena kampanye melalui media sosial sudah marak sejak 2007. Waktu itu, para kontestan dan tim sukses pilkada menggunakan fasilitas fanpage di Facebook.

"Pemilukada 2007, calon sudah bermain di media sosial, mereka menggunakan fanpage," ujarnya.

UU Pemilu memang tidak mengatur tentang kampanye melalui media sosial. Bentuk kampanye yang diatur berkaitan dengan media adalah iklan kampanye di media cetak dan elektronik. Hal ini, juga menimbulkan keraguan bagi KPU bagaimana mengatur bila kandidat memasang iklan di media online.

"Kampanye online ini belum didefinisikan dalam UU Nomor 8 Tahun 2012," kata Husni.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya