Polri: Vanny Bukan Saksi Kasus Freddy Budiman

Vanny Rossyane
Sumber :
  • Instagram/varodes

VIVAnews - Direktur IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Arman Depari, mengaku institusinya belum menerima surat permohonan rehabilitasi Vanny Rossyane. Pekan lalu, kuasa hukum Vanny mengajukan permintaan rehabilitasi untuk kliennya.

"Sampai saat ini saya secara resmi belum menerima surat tersebut. Jadi saya belum lihat isinya. Tapi kalau memang pengajuan dari keluarga atau kuasa hukum, pasti akan diproses," kata Arman, Senin 23 September 2013.

Arman menambahkan, seseorang yang mengajukan permintaan rehabilitasi nantinya harus melalui proses assessment. Hal tersebut sesuai Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diatur dalam Pasal 13 PP Nomor 25.

Proses assessment tersebut dilakukan oleh satu tim yang terdiri dari kedokteran, psikolog, dan asesor. "Kami tidak langsung begitu saja menyetujui. Penyidik akan melihat dan memperhatikan hasil dari asesor. Tidak bisa begitu saja dikabulkan untuk direhab," kata Arman.

Sementara ketika disinggung mengenai kabar yang mengatakan Vanny adalah saksi sebuah kasus, Arman membantahnya. "Vanny tidak pernah diperiksa sebagai saksi dari kasus apapun termasuk kasus Freddy Budiman," ucapnya.

Pesan Vicky Prasetyo Jika Meninggal Dunia, Minta Hal Ini ke Keluarga

Arman menegaskan, penangkapan Vanny merupakan suatu upaya penegakan hukum untuk mengungkap dan memutus jaringan narkoba.

Mantan kekasih terpidana mati gembong narkoba Freddy Budiman itu ditangkap aparat Direktorat Narkoba Mabes Polri pada Senin malam, 16 September 2013 di Hotel Mercure, Jakarta Barat.

Di lokasi ditemukan dua paket sabu sebesar 0,27 gram di atas meja dan 0,58 gram di dalam laci meja. Vanny juga dinyatakan positif narkoba.(adi)

Intip Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23
Mobil Jeep Rubicon yang digunakan tersangka Mario Dandy menganiaya anak pengurus GP Ansor, David

Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang dengan Harga Limit Rp809 Juta, Intip Spesifikasinya

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengumumkan lelang mobil Jeep Rubicon Wrangler milik Mario Dandy. Harga limitnya Rp809 juta, gimana spesifikasi mobilnya?

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024