Aniaya TKI, Suami-Istri di Hong Kong Dibui

Aksi Buruh Migran
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Temui Presiden Jokowi di Istana
– Pasangan suami istri di Hong Kong pada Rabu 18 September dijebloskan ke dalam penjara karena menganiaya pekerja rumah tangga mereka yang berasal dari Indonesia. Penganiayaan ini dilakukan dengan hanya meninggalkan sang pembantu dengan hanya menggunakan popok dan mengikatkan di sebuah kursi selama lima hari selama pasangan tersebut pergi berlibur bersama anak mereka ke Thailand.

Pengamat sebut Hadirnya Anies dan Muhaimin di KPU Beri Legitimasi Hasil Pemilu

Aksi penganiayaan ini seperti yang dilansir Reuters dilakukan oleh Tai Chi-wai (42) yang merupakan sales peralatan elektronik dan istrinya Catherine  Au Yuk-shan (41) yang berprofesi sebagai perawat. Sang suami akhirnya dihukum penjara selama tiga tahun dan sang istri dihukum lima setengah tahun.
Kata Shin Tae-yong Usai Heerenveen Izinkan Nathan Tjoe-A-On Kembali ke Timnas Indonesia U-23


Hal ini diputuskan setelah keduanya ditemukan bersalah atas delapan tuduhan termasuk menyerang dan melukai dengan sengaja. Pasangan ini ditemukan berulang kali menyiksa warga negara Indonesia, Kartika Puspitasari (30).


Penyiksaan ini dilakukan pasangan ini selama dua tahun sebelum akhirnya Kartika melarikan diri pada oktober tahun lalu setelah disiksa menggunakan rantai sepeda dan menempelkan setrika panas pada wajah dan tangannya.


Kapala Hakim setempat, So Wai-Tak, mengungkapkan dengan selesainya kasus ini akan menegaskan bahwa semua pekerja di Hong Kong diproteksi oleh hukum yang berlaku. Hong Kong sendiri punya sekitar 300 ribu orang asisten rumah tangga.


Sebagian besar dari mereka berasal dari Filipina dan Indonesia. Sedangkan sisanya berasal dari Nepal, India dan Pakistan. Mereka semua dikecualikan dari upah minimum dan juga berbagai hak dasar dan juga berbagai pelayanan dasar. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya