Suap Perkara, KPK Usut Dugaan Keterlibatan Hakim Agung

Djodi Supratman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus suap untuk melicinkan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hari ini, Kamis 5 Septemebr 2013, penyidik memeriksa sejumlah saksi untuk dua tersangka, yakni Mario Carmelio Bernardo dan Djodi Supratman.

Mario diketahui berprofesi sebagai pengacara sementara Djodi adalah pegawai MA. Sementara saksi yang diperiksa hari ini adalah advokat Fransisca Indrasari.  Selain diperiksa sebagai tersangka, Djodi pun diperiksa sebagai saksi untuk Mario.

Juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan penyidik terus mengembangkan kasus ini dengan mencari keterlibatan pihak lain. "Kalau ada bukti-bukti yang kemudian bisa disimpulkan bahwa ada keterlibatan hakim agung dalam kasus suap pengurusan kasasi HWO ini, tentu akan ditindak," kata dia kepada wartawan.
 
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan Kamis siang, 25 Juli lalu. KPK menangkap tangan Pegawai Pusdiklat MA Djodi Supratman  yang menerima uang dari Mario. Mario ditangkap di di kantor pengacara, sementara Djodi di Monas, Jakarta Pusat.

KPK mengamankan uang sebesar Rp50 juta dari rumah Djodi di Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur, dan Rp78 juta di dalam tas Djodi. KPK menduga, uang ini untuk melicinkan perkara penipuan dengan terdakwa Hutomo Wijaya Ongowarsito. Perkara ini terdaftar di Mahkamah Agung dengan nomor register 521 K/PID/2013. Kasasi diajukan oleh Jaksa Kejari Jakarta Selatan pada 9 April 2013.

Di Kasasi MA, perkara ini ditangani oleh Hakim Agung Gayus Lumbuun, Andi Abu Ayyub Saleh, M Zaharuddin Utama, serta panitera pengganti, M Ikhsan Fathoni.

6 Tradisi Unik Merayakan Hari Paskah dari Berbagai Negara

Kemarin, penyidik memeriksa Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh. Namun, dia membantah ada uang untuk melicinkan perkara Hutomo itu. Baca bantahan Andi selengkapnya di  (ren)

Laporan: Husnul Khotimah

Mengandung Air yang Tinggi, 5 Jenis Buah Ini Cocok Dikonsumsi Saat Berbuka Puasa
Menteri ESDM Arifin Tasrif

Rampung Juni 2024, Menteri ESDM: Divestasi Saham Freeport Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan divestasi 61 persen saham PT. Freeport Indonesia (PTFI) akan dilakukan sepaket dengan perpanjangan

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024