KPU Tetapkan 945 Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah

Ketua KPU Husni Kamil Manik mengecek Daftar Calon Tetap
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus
VIVAnews
ISIS Tembaki 20 Pejuang Bersenjata Palestina hingga Tewas di Suriah
- Komisi Pemilihan Umum menetapkan daftar calon tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di 33 Provinsi sebanyak 945 orang. Dari jumlah itu, 119 orang merupakan perempuan.

Buntut Polemik Dana Pembangunan Masjid, Perilaku Buruk Masa Lalu Daud Kim Kini Mencuat

KPU menetapkan DCT DPD tersebut melalui rapat pleno KPU, Rabu malam, 28 Agustus 2013. Menurut Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, Provinsi Sulawesi Tenggara menempatkan DCT DPD dengan jumlah terbanyak yakni 63 orang dan Daerah Istimewa Yogyakarta menempatkan DCT DPD dengan jumlah paling sedikit hanya 13 orang.
4 Ban Mobil Toyota Avanza Hilang Dicuri Saat Parkir


Daerah dengan persentase DCT perempuan terbanyak adalah Provinsi Sumatera Selatan sebanyak 25 persen dan paling sedikit di Provinsi Maluku Utara hanya 3 persen. Total persentase perempuan untuk DCT DPD RI Pemilu 2014 sebanyak 13 persen.


Awalnya bakal calon DPD yang mendaftar berjumlah 1.033 orang. Setelah dilakukan verifikasi KPU menetapkan daftar calon sementara (DCS) sebanyak 947 orang. Perkembangan dari DCS menuju DCT ternyata mundur 1 orang dan 2 orang tidak memenuhi syarat (TMS) serta bertambah 1 orang yang memenuhi syarat. Sehingga total DCT DPD RI menjadi 945 orang.


Untuk memudahkan masyarakat mengenali para calon, KPU akan mengumumkan DCT tersebut melalui website KPU, media massa nasional dan media massa di setiap provinsi. Selain melalui media massa cetak, elektronik dan website KPU, nama-nama calon anggota DPD juga akan diumumkan di setiap kabupaten/ kota di provinsi yang bersangkutan. “Pengumuman tersebut akan ditempelkan pada tempat-tempat yang mudah dijangkau masyarakat,” ujarnya.


Setelah penetapan DCT, KPU membuka ruang penyelesaian sengketa sampai tanggal 14 November 2013. Penyelesaian sengketa diawali melalui forum musyawarah dan mufakat di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jika bakal calon anggota DPD yang merasa kepentingannya dirugikan, tidak dapat menerima putusan Bawaslu dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tatausaha Negara (PTTUN).


Pencoretan nama calon DPD dari DCT masih dimungkinkan jika calon tersebut nyata-nyata melakukan  pemalsuan dokumen atau menggunakan dokumen palsu. KPU akan mencoretnya setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya KPU menyusun berita acara dan menerbitkan perubahan keputusan tentang penetapan DCT anggota DPD tersebut.


Para calon anggota DPD ini akan berkompetisi untuk memperebutkan 4 kursi di setiap provinsi masing-masing. Empat orang yang memperoleh suara terbanyak otomatis akan menjadi anggota DPD mewakili provinsi tersebut. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya