Sumber :
- Antara/ Fanny Octavianus
VIVAnews
- Komisi Pemilihan Umum menggelar pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Badan Pengawas Pemilu di gedung Bawaslu, Jakarta, Senin 26 Agustus 2013. Mereka membahas aturan kampanye yang melarang pejabat negara membuat iklan layanan masyarakat.
“Kami membahas soal iklan kampanye secara keseluruhan, menyamakan persepsi soal mekanismenya di KPI, peran monitoring Bawaslu, dan aturan main KPU,” kata anggota KPU, Ferry Kurnia Riskiyansyah.
Baca Juga :
Polisi Bagi Takjil Gratis Tapi Tak Ada Pengendara Melintas, Netizen: Anda Berkumpul, Kami Putar Arah
“Kami membahas soal iklan kampanye secara keseluruhan, menyamakan persepsi soal mekanismenya di KPI, peran monitoring Bawaslu, dan aturan main KPU,” kata anggota KPU, Ferry Kurnia Riskiyansyah.
Baca Juga :
Otto Hasibuan: Rakyat Dituduh Pilih Prabowo-Gibran karena Bansos, Ini Sangat Menyakitkan!
KPU bertekad mewujudkan situasi kampanye yang baik dengan melibatkan Bawaslu, KPI, serta Dewan Pers. Oleh karena itu KPU secepatnya akan merampungkan keputusan atau peraturan KPU soal pedoman kampanye.
“Kalau kita definisikan sesuai undang-undang, yang dimaksud kampanye adalah ada subjeknya – ada ajakannya, ada visi-misi program,” ujar Ferry.
Ia mengatakan, pejabat negara baik anggota DPRD, DPR, atau menteri yang menjadi caleg, tidak boleh memanfaatkan posisinya untuk kampanye melalui iklan layanan masyarakat. Jika harus beriklan, maka fisik, suara, dan nama lebih baik menggunakan orang lain yang tidak terkait dengan pencalegan.
“Kami harus menciptakan keberimbangan. Kalau mau jadi caleg tidak boleh menggunakan iklan negara, meskipun tidak ada larangannya,” kata dia. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
KPU bertekad mewujudkan situasi kampanye yang baik dengan melibatkan Bawaslu, KPI, serta Dewan Pers. Oleh karena itu KPU secepatnya akan merampungkan keputusan atau peraturan KPU soal pedoman kampanye.