Mengaku Dapat Bisikan Gaib, Ibu ini Potong Tangan Bayinya

Mega (27), ibu yang tega memotong tangan anak kandungnya.
Sumber :
  • VIVAnews/ Aji YK Putra

VIVAnews - Mengaku mendapat bisikan gaib, seorang ibu bernama Mega (27), tega memotong tangan Davina alias Pipin (45 hari), anaknya sendiri. Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Harapan Makmur SP 9 HTI, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

The Reasons Why Elon Musk Postpones India Visit

Kasus sadis itu bermula setelah Mega menyusui Pipin sekitar pukul 14.00WIB, Senin kemarin, 19 Agustus 2013. Karena mendapat bisikan, ungkap Mega, dia langsung mengambil parang dan memotong pergelangan tangan kanan Pipin.

"Ada yang bisikin. Memerintahkan memotong jari anak saya. Lantas saya langsung ambil parang dan memotongnya," kata Mega di kantor Polisi Resort Musi Rawas, Selasa, 20 Agustus 2013.

Setelah memotong pergelangan tangan buah hatinya, Mega lantas terdiam di tempat tidur, sambil melihat kondisi pipin yang kesakitan akibat pergelangan tangannya di potong.

"Anak saya menangis, cuma saya lihati saja" ucap Mega, yang mengaku bekerja di kafe malam.

Lantaran tangisan Pipin sangat keras, Maymunah ibu angkat Mega langsung menuju ke kamar. Melihat kondisi cucunya itu bersimbah darah, Maymunah kemudian berteriak. Dengan cepat tetangga di sekitar rumah Mega langsung berdatangan.

Dalam kondisi mengeluarkan banyak darah, Pipin dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sobirin Kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Harus Amputasi

Baliho Dukungan Sekda Jadi Bupati Tangerang Bertebaran, Begini Aturan ASN-nya

Meski tidak sampai putus, tapi akibat perbuatan Mega, tangan kanan Pipin harus diamputasi. Bocah itu mengalami pendarahan hebat.

Sementara Mega langsung dibawa menuju ke kantor Polresta Lubuk Linggau untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Kasusnya terungkap setelah dilaporkan warga sekitar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal dari Polres Musi Rawas, Inspektur Satu Teddy Ardian, mengatakan pihaknya masih terus investigasi Mega. Wanita itu juga akan dites kejiwaannya.

"Motifnya kita dalami dulu, tetapi tersangka mengatakan dia mendapat bisikan gaib. Nah untuk itu, kita juga akan melakukan tes kejiwaan," kata Teddy.

Ditegasnya Teddy, tersangka akan dijerat undang-undang tentang perlindungan anak sesuai Pasal 80 dengan kurungan lima tahun penjara.

"Kami indikasikan tersangka ini kesal dengan suaminya, karena anaknya ini (Pipin) bukanlah anak kandung mereka," ujarnya. (ren)

Timnas Korea Selatan U-23

Fakta Mengerikan Korea Selatan U-23 Jelang Lawan Timnas Indonesia U-23

Korea Selatan U-23 akan menjadi lawan Timnas Indonesia U-23 di babak perempat final Piala Asia U-23 2024. Pertandingan berlangsung di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha,

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024