Kasus TKI Marak, Pemerintah Manfaatkan Diaspora

Menlu Marty Natalegawa Rapat Kerja Dengan Komisi I DPR RI
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024
- Kementerian Luar Negeri menyelenggarakan rapat koordinasi perlindungan warga negara Indonesia dengan 57 perwakilan RI, Diaspora Indonesia, serta Pemda, akademisi, media massa, dan lembaga swadaya masyarakat. Rakornas tersebut berlangsung 18-20 Agustus di Assembly Hall 3, Balai Sidang JCC, Jakarta.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi

Wakil Menteri Luar Negeri, Wardana, Minggu 18 Agustus, mengharapkan dengan adanya rapat koordinasi ini bisa meningkatkan pelayanan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.
5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?


"Rakornas ini juga untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antara Kementerian Luar Negeri, perwakilan RI di luar negeri, dan pemangku kepentingan," kata Wardana.


Menurutnya, saat ini jumlah warga negara Indonesia di luar negeri sebanyak 4,22 juta orang. Dengan jumlah tersebut, Wardana menilai perlu suatu
grand design
perlindungan WNI di luar negeri dan memetakan persoalan, serta pemecahan masalah.


Persoalan-persoalan yang dialami WNI di luar negeri, kata dia, anatara lain WNI terancam hukuman mati, pelanggaran batas izin tinggal atau
overstayer,
korban perdagangan manusia, kasus ketenagakerjaan, penyanderaan, pembajakan kapal, dan WNI dalam daerah konflik.


Wardana menyebutkan, tahun 2011 kasus WNI di luar negeri tercatat 38.880. Sedangkan pada 2012 turun menjadi 19.218 kasus. "Pada 2013, pemerintah menangani 9.359 kasus. Ini merupakan penurunan yang cukup signifikan," katanya.


Ia menjelaskan persoalan warga negara Indonesia banyak terjadi di Afrika Selatan, Eropa Timur, Pasifik, dan Karibia. "Padahal sebelumnya permasalahan WNI di luar negeri terkonsentrasi di ASEAN dan Timur Tengah," ujar Wardana.


Ia mengungkapkan, 80 persen WNI di luar negeri ingin tetap melanjutkan kerja di Arab Saudi, sedangkan 20 persen ingin pulang ke Indonesia.


Untuk tenaga kerja Indonesia yang ingin melanjutkan kerja, kata Wardana, harus memperoleh persetujuan dari Kementerian Hukum dan aparat di Arab Saudi. Proses ini memerlukan penanganan secara intensif.


"Sedangkan untuk teman-teman yang ingin pulang tidak bisa cepat karena imigrasi di Arab Saudi hanya bisa melayani 200 orang per hari, sedangkan batas waktu amnesti hanya sampai 3 November. Ini merupakan kendala sendiri bagi kita," ujar dia.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya