Korupsi Tender Benih, Kejagung Tahan Bos PT HNW

Plang nama PT Hidayah Nur Wahana
Sumber :
  • VIVAnews/ Daru Waskita
VIVAnews -
Bukan Dibakar, Begini Cara Buktikan Keaslian Madu Murni
Kejaksaan Agung menahan Direktur PT Hidayah Nur Wahana (HNW), Sutrisno, selama 20 hari. Sutrisno ditahan terkait dugaan korupsi pengadaan Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) paket I tahun 2012 di Kementerian Pertanian.

Wakil Ketua DPD Mahyudin Harap Keberhasilan Timnas Indonesia U-23 Memotivasi Anak Muda Bangsa

Dihubungi
Istri Ungkap Kondisi Terkini Parto Patrio Usai Jalani Operasi
VIVAnews , Jumat 2 Agustus 2013, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan, Sutrisno ditahan sejak 31 Juli hingga 19 Agustus 2013.


Untung menjelaskan, PT HNW diduga menggelapkan anggaran proyek bibit tanam sebesar Rp209 miliar. Perusahaan ini hanya merealisasikan 63 persen dari dana yang dikucurkan APBN. "Diduga tidak sesuai verietasnya, kurang volume dalam realisasinya serta ada beberapa pelaksanaan yang fiktif," katanya.


Selain Sutrisno, penyidik Kejagung juga menahan tersangka lain, yakni Mahfud Husodo, selaku Pimpinan Produksi PT HNW. Mahfud lebih dulu ditangkap di Jember Jawa Timur.


Diduga penyimpangan dalam penyaluran BLBU itu berupa padi lahan kering, padi hibrida, padi nonhibrida, dan kedelai. Proyek pengadaan benih itu akan ditebar untuk Paket I, yakni wilayah Aceh, Sumatra Barat, Bengkulu, Medan.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya