Desersi, Briptu Rani Resmi Dipecat

Briptu Rani
Sumber :

VIVAnews - Terhitung, sejak 31 Juli 2013, anggota polisi wanita, Briptu Rani Indah Yuni Nugraini tidak lagi menjadi anggota polisi. Kariernya berakhir setelah enam tahun mengabdi jadi polisi, sejak tahun 2007.

Rani diberhentikan dari anggota polisi dengan tidak menerima hak apa-pun sebagai kompensasi pemecatannya.

"Yang bersangkutan Briptu Rani, resmi dipecat tidak dengan tidak hormat. Untuk itu, dia tidak mendapatkan hak apapun atas pemecatan itu, baik uang pensiun maupun pesangon," terang Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Jawa Timur, AKBP Suhartoyo, Selasa 30 Juli 2013.

Suhartoyo mengatakan, setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang Bidang Propam Polda Jawa Timur 28 Juni lalu, Briptu Rani direkomendasi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

Namun, karena statusnya waktu itu, masih sebagai anggota Polri, perempuan kelahiran Bogor 1988 silam itu, wajib menjalani vonis hukuman khusus 21 hari karena desersi. "Per 31 Juli besok, yang bersangkutan resmi sebagai masyarakat sipil," tegas Suhartoyo.

Keputusan pemecatan Briptu Rani tertuang berdasarkan SKEP No: KEP 989/VII/2013, tentang PTDH tertanggal sejak 21 Juli 2013. Keputusan ini dikeluarkan karena yang bersangkutan telah melanggar ketentuan sebagai anggota Polri.
"Yaitu melakukan tindak desersi selama lebih dari tiga kali," tegasnya.

Untuk diketahui, Briptu Rani terbukti lima kali menerima Surat Keputusan Hukuman Disiplin (SKHD). Dan yang paling berat adalah SKHD yang terakhir, yaitu vonis hukuman 21 hari karena desersi saat sidang KKEP yang digelar di Polres Mojokerto, Jawa Timur pada 16 Januari lalu. Terlebih lagi, pascavonis itu, Briptu Rani menghilang selama lebih dari tiga bulan.

Sementara, hasil keputusan sidang KKEP yang digelar di ruang Bidang Propam lantai 3 Gedung Reskrimsus Polda Jawa Timur pada 28 Juni, Briptu Rani direkomendasikan PTDH ke Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Unggung Cahyono.

Selain itu, sidang KKEP itu juga memutuskan, Briptu Rani dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PP RI No 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jungto Pasal 21 ayat (3) huruf (e) Perkap 14 tahun 2011 tentang KKEP dan atau Pasal 13 PPRI No 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Polri jungto Pasal 21 ayat (3) huruf (i) Perkap No 14 tahun 2011 tentang KKEP.

Keputusan itu berdasarkan, sejak kali pertama berdinas di kepolisian, tepatnya di Polres Bojonegoro tahun 2007, Briptu Rani sempat menerima SKHD karena desersi, kemudian dimutasi ke Polres Mojokerto pada tahun 2008. Dan sejak bertugas di Mojokerto, terhitung ada empat SKHD yang diterima Briptu Rani, termasuk yang diterimanya pada tanggal 16 Januari lalu, dengan kasus yang sama. Sehingga keputusan PTDH terhadap Briptu Rani layak disematkan kepada yang bersangkutan.

Ditanya soal kasus pembajakan foto-foto syur Briptu Rani yang diunggah di internet, Suhartoyo menegaskan, meski sudah dipecat dari kepolisian, yang bersangkutan masih bisa melaporkan kasusnya itu ke pihak kepolisian, namun statusnya tetap sebagai warga sipil.

"Dalam sidang kemarin, tidak menyidangkan masalah itu (foto syur Rani) dan tidak ada kaitannya, karena itu beda kasus. Namun yang bersangkutan masih diperkenankan membuat laporannya ke Polda Jawa Timur," urainya.

Sebelumnya, Kapolres Mojokerto, AKBP Eko Puji Nugroho, atasan Briptu Rani, Senin kemarin resmi dicopot dari jabatannya dan ditempatkan sebagai Pamen SDM di Polda Jawa Timur, setelah ditetapkan melakukan tindakan tidak patut kepada bawahannya, Briptu Rani.

Ketahui Manfaat dan Risiko Saham Blue Chip, Dapatkan Dividen yang Konsisten

Briptu Rani dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang setelah hampir tiga bulan tidak masuk kantor. Namun, pihak keluarga mengatakan, Briptu Rani bukannya sengaja mangkir dari dinas. Rani yang foto-foto tak senonohnya beredar di dunia maya itu disebut mengalami depresi karena dilecehkan oleh sang atasan.

“Kaki Briptu Rani digelitik dengan kaki oknum atasannya. Lalu saat pengukuran baju dinas Polres, oknum atasan itu langsung mengukur Briptu Rani layaknya tukang jahit, sambil memegang-megang dia,” kata Ibunda Briptu Rani, Raya Boru Situmeang, kepada VIVAnews di kediamannya di Ujung Berung, Bandung, Jumat 24 Mei 2013.

Raya mengatakan, Briptu Rani menceritakan pelecehan yang ia alami itu pada dirinya sekitar tiga bulan yang lalu. Pihak keluarga pun tak terima dengan perlakuan yang diterima Rani. “Saya tidak habis pikir kenapa oknum atasannya sampai sebegitunya. kata nenek Rani, Dermawan Nasution, yang langsung datang dari Medan begitu melihat pemberitaan seputar cucunya mencuat di media.

“Saya sedih melihat Rani. Yang dialami cucu saya itu kelewatan. Dia bukan penjahat,” ujar Dermawan. Keluarga Rani sendiri sudah melaporkan kasus dugaan pelecehan seksual ini ke Mabes Polri sepekan yang lalu. Keluarga berharap ada keadilan untuk Rani.

Penumpang bus dari terminal Batoh, Banda Aceh. VIVA/Dani Randi

Arus Mudik di Aceh Diprediksi Meningkat 9 Persen pada 2024

Pergerakan arus mudik hari raya Idul Fitri Tahun 2024 di Provinsi Aceh diprediksi mengalami peningkatan dibanding tahun lalu.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024