Saksi Ahli Sidang Gugatan Khofifah: Keputusan KPU Bisa Salah

Khofifah-Herman, salah satu pasang calon di Pilkada Jatim.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Eric Ireng
VIVAnews
Sopir Bus yang Ajak Makan 30 Penumpang di Rumah Mertuanya saat Lebaran dapat Rp100 Juta
– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali melanjutkan persidangan kasus pencalonan pasangan Gubernur Jawa Timur, Khoffifah Indar Parawansa-Herman S Sumawiredja, di Jakarta, Senin 29 Juli 2013. Dalam persidangan kali ini, Majelis Sidang DKPP mengagendakan penyampaian keterangan para ahli.

Ada Apa di Kota Isfahan Iran yang Baru Saja Diserang Israel?

Salah satu saksi ahli, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Airlangga Surabaya, Emanuel Sujatmoko, menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat membuat kesalahan dalam keputusannya. Emanuel berpendapat, KPU juga dapat mencabut dan mengganti putusan yang salah tersebut.
Ngeri Peringatan Terbaru Iran kepada Israel, Mulai Sebut Nuklir


“Kesalahan itu karena ada unsur kekhilafan atau kesengajaan dalam politik. Saya tidak bisa menilai apakah itu kesengajaan atau tidak. Namun kesalahan itu bisa dicabut untuk dikembalikan sesuai aturan,” kata Emanuel.


KPU adalah lembaga penyelenggara negara. Untuk itu, ujar Emanuel, KPU harus bisa dipercaya dan keputusannya seharusnya  mengandung kepastian, termasuk dalam hal pembatalan undangan pasangan Khofifah-Herman untuk mengambil nomor urut sebagai salah satu kandidat gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur.


“Kalau ada undangan kemudian dibatalkan, itu melanggar asas kepercayaan. Kalau kemarin diundang, kan menimbulkan harapan bahwa besok saya jadi kandidat (gubernur dan wakil gubernur Jatim). Begitu dibatalkan, harapan saya hilang,” kata Emanuel.


Menurutnya, setidaknya ada tiga lembaga yang dapat membatalkan keputusan KPU. Pertama, lembaga yang tidak ikut dalam pembuatan keputusan KPU. Kedua, lembaga yang kedudukannya lebih tinggi dari KPU. Ketiga, pengadilan atau atas perintah hakim.


“Untuk menyatakan sah atau tidaknya keputusan KPU, ini akan menjadi sengketa tata usaha negara pemilu. Kalau hal itu dinyatakan tidak sah oleh pengadilan atau dibatalkan, maka keputusan yang dibatalkan akan dicabut,” ujar Emanuel.


Sebelumnya, pasangan Khofifah-Herman dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Jawa Timur untuk maju pada Pilkada Jatim tanggal 29 Agustus 2013. Khofifah-Herman pun menggugat putusan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan Pengadilan Tata Usaha Negara. (sj)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya