Bawaslu Pertanyakan Keberadaan 2 Wartawan sebagai Saksi Khofifah

Khofifah-Herman, salah satu pasang calon di Pilkada Jatim.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Eric Ireng
VIVAnews
Tegaskan Hubungan dengan Syifa Hadju Baik-baik Saja, Rizky Nazar: Tidak Ada Orang Ketiga
- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim, Andreas Pardede, mengaku kaget melihat kehadiran dua wartawan yang menjadi saksi dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat kemarin. Keduanya menjadi saksi bakal pasangan calon Khofifah Indar Parawansa - Herman S Sumawireja (Berkah) yang dicoret KPU Jawa Timur di Pemilukada Jawa Timur 2013.

Setengah Penjualan Suzuki Berasal dari Mobil Ini

Kedua saksi dari wartawan itu adalah Wawan dari
Doa Ibunda untuk Ernando Ari dan Indonesia U-23
Sindo Radio (Trijaya) Biro Surabaya dan Septa Nurdiansyah dari Radio
Elshinta
Biro Surabaya.


Lebih jauh Andreas Pardede mempertanyakan sikap kedua wartawan tersebut yang menjadi saksi bagi kubu Khofifah. "Sebagai jurnalis kan mestinya tugasnya memberitakan, memangnya boleh yah jadi saksi," ujarnya Sabtu 27 Juli 2013. Kalau seperti itu, semua narasumber akan takut diwawancarai karena takut hasil wawancara ataupun mengobrol dengan wartawan dibuat sebagai bukti dengan menjadi saksi di persidangan.


Ketua Bawaslu Jatim, Sufianto, juga keberatan dengan adanya kesaksian dua wartawan itu. Hal itu, katanya, akan membuat dia akan hati-hati jika memberi statemen ataupun mengobrol dengan wartawan terkait pemilukada Jatim. "Lha kalau ternyata mereka berpihak begitu kan saya takut saya," kata mantan dosen Universitas Muhammadiyah Gresik ini.


Terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur, Munir Akhmad, mengaku kaget karena baru mengetahui hal tersebut. Menurutnya wartawan harus menjaga independensinya dan tidak harus larut dalam politik praktis.


Menjadi saksi di persidangan, kata Munir, hanya bisa dilakukan terkait pelaksanaan tugas-tugas jurnalistik. "Mestinya yang bersangkutan minta izin dan harus mendapat izin dari perusahaan atau media tempatnya bekerja," katanya.


Kendati demikian, PWI selaku organisasi profesi jurnalis tidak berwenang dalam hal pemberian izin terkait dengan wartawan yang menjadi saksi ahli. Sebab itu kewenangan media atau perusahaan masing-masing. "PWI sifatnya hanya mendorong dan meningkatkan kepatuhan wartawan atas kode etik jurnalistik," kata Munir Akhmad. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya