VIDEO: FPI Sebut SBY Pecundang Tukang Fitnah

Situs FPI kecam presiden
Sumber :
  • fpi.or.id
VIVAnews
Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas
- Ketua Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, berang dengan pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang menyebut ormasnya telah mencederai ajaran Islam. Rizieq pun mempertanyakan pernyataan SBY tersebut.

Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN

Dalam siaran pers yang dimuat di situs resmi FPI pada Selasa 23 Juli 2013, Rizieq menegaskan, kerusuhan di Kendal, Jawa Tengah bukan dipicu FPI. Bahkan, kata Rizieq, aksi yang dilakukan para anggota FPI itu hanya monitoring damai, bukan sweeping.
Perjuangan Dinda Kanyadewi Main Film Badarawuhi di Desa Penari, Make Up sampai 6 Jam


Tak tanggung-tanggung, Rizieq memaki dan menghujat Presiden SBY, "Kasihan, ternyata SBY bukan seorang negarawan yang cermat dan teliti dalam menyoroti berita, tapi hanya seorang pecundang yang suka sebar fitnah dan bungkam terhadap maksiat! Tentu, seorang Presiden yang menyebar fitnah, membiarkan maksiat, ditambah lagi melindungi Ahmadiyah dan aneka megaskandal korupsi, sangat mencederai ajaran Islam!"


Soal caci-maki Rizieq terhadap Presiden ini, Sekretaris Kabinet Dipo Alam di Istana Negara meminta FPI justru berintrospeksi. Dipo menilai kecaman Presiden terhadap FPI adalah hal yang wajar. Itu disampaikan karena memang ada kelompok masyarakat yang mengganggu ketertiban umum.


Selengkapnya tonton ini.


Hari ini, 24 Juli 2013, website resmi FPI di-hack. Sejumlah hacker tampak menggonta-ganti gambar di situs tersebut. Laman muka FPI yang biasanya berisi jadwal kegiatan atau sikap resmi organisasi tersebut, awalnya berubah menjadi gambar perempuan berkerudung putih dengan latar belakang hitam.


Beberapa menit kemudian, gambar tersebut berubah lagi menjadi gambar hantu berambut panjang, yang ditulisi dengan keterangan “Hacked by Besideo7. Serius gan?” Gambar horor ini muncul sekitar pukul 11.30-11.50 WIB.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya