Dapat Rapor Merah, Kementerian PU Mengaku Bingung

Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto
Sumber :
  • VIVAnews/Alfin Tofler

VIVAnews - Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Pekerjaan Umum, Danis H Sumadilaga, mengaku tidak mengetahui penilaian yang dilakukan Ombudsman Republik Indonesia terkait observasi terhadap kinerja pelayanan publik khususnya pada unit pelayanan perizinan.

Banjir Bandang Terjang Pemandian Teroh-teroh Langkat, 1 Tewas dan 6 Luka-luka

Dalam siaran pers siang tadi, Ombudsman menunjuk lima kementerian dengan yang salah satunya Kementerian PU.

"Saya belum tahu apa yang dinilai oleh Ombudsman. Karena definisi pelayanan publik seperti apa yang dinilai. Jadi di sini kami agak bingung," kata Danis, Senin 22 Juli 2013.

Permasalahannya lagi, kata dia, adalah pelayanan PU itu tidak bersinggungan langsung dengan publik. Dia mencontohkan dengan pembuatan bendungan.

Menurutnya, jika proyek itu selesai maka yang mengambil untuk air baku adalah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Begitu juga dengan irigasinya. Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang akan mengambilnya untuk tenaga listrik.

"Jadi di PU itu tidak ada izin langsung kepada kementerian untuk masyarakat. Pelayanan kami tentu berbeda dengan kepengurusan, misalnya SIM, STNK, KTP dan lain sebagainya," ucap dia. Danis juga menyatakan tidak pernah didatangi oleh Ombudsman terkait masalah itu.

Dia khawatir ada sudut pandang yang berbeda antara Kementerian PU dan Ombudsman dalam melihat sisi pelayanan publik. Pelayanan di Kementerian PU tidak bisa dibandingnkan dengan pelayanan dalam kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menlu Retno Disarankan Segera Kontak Iran Agar Tidak Serang Balik Israel

"Sesuai Undang-undang pelayanan publik, kalau tidak salah di UU No 25 2009. Di situ disebutkan definisinya ada. Terhadap layanan jasa dan apa. Tapi ini sepertinya digeneralisir semua."

Seharusnya, lanjut dia, ada klasifikasi pelayanan publik seperti apa yang dilakukan oleh kementerian tertentu. Kalau pelayanan publik yang langsung ke masyarakat itu sudah ada dibuat khusus di depan kantor utama kementerian. "Tapi pelayanan apa yang seperti itu," ujarnya.

Pemain Bhayangkara FC rayakan gol Radja Nainggolan

Bhayangkara FC Resmi Terdegradasi ke Liga 2

Bhayangkara FC resmi menjadi tim kedua yang harus terdegradasi ke Liga 2 musim depan. The Guardian menyusul langkah Persikabo  1973 yang sudah degradasi terlebih dahulu.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024