Mantan Dirut IM2 Divonis 4 tahun Penjara

IM2
Sumber :

VIVAnews - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara kepada mantan Direktur Utama PT Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto.

Jordi Onsu Mengaku Sering Minta Maaf dan Mengalah ke Ruben Onsu

Indar terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus penyalahgunaan frekuensi 2.1 Ghz milik PT Indosat.

"Menyatakan terdakwa Indar Atmanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim, Antonius, saat membacakan putusan, Senin, 8 Juli 2013.

Menurut Majelis, Indar terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Indar telah menandatangani perjanjian penggunaan frekuensi 2,13 Ghz milik PT Indosat, padahal frekuensi yang menjadi dasar kerjasama tersebut merupakan frekuensi ekslusif yang tidak bisa diberikan kepada penyelenggara telekomunikasi lain.

"Sejak penandatangan tersebut, IM2 telah menggunakan tanpa hak jaringan Indosat. Hal itu bertentangan dengan Pasal 17 Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spekturm, Frekuensi dan Satelit," kata Antonius.

Perbuatan tersebut dilakukan Indar bersama-sama dengan Direktur PT Indosat periode 2007-2009 Jhonny Swandy Sjam, Dirut Indosat periode 2009-2012 Harry Sasongko, dan mantan Wadirut Indosat Kaizad Bomi Heerjee.

Mereka adalah pihak yang telah melakukan penandatangan kontrak dari tahun 2006 sampai 2011. Hal ini menguntungkan kedua perusahaan dan merugikan keuangan negara.

"Terdapat besarnya kerugian negara yaitu biaya penggunaan frekuensi ada hak negara yang seharusnya dibayar PT IM2 Rp 1,358 triliun" ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) , mantan Dirut IM2, Indosat, dan IM2 terkait laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menyatakan adanya kerugian negara senilai Rp1,3 triliun dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz/3G oleh Indosat dan IM2.

Juru Bicara Indosat, Adrian Prasanto, dalam keterangan tertulis, Rabu, 1 Mei 2013, menjelaskan majelis hakim menyatakan laporan audit BPKP tidak sah dan cacat secara hukum.
 
"Dengan adanya putusan dari PTUN ini maka secara otomatis hasil audit BPKP tidak bisa digunakan sebagai obyek dalam kasus dugaan pidana korupsi yang dituduhkan kepada ketiganya," katanya.

Keputusan ini mempertegas putusan sela pada 7 Februari 2013 lalu. Saat itu, Majelis Hakim PTUN mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Indar Atmanto, PT Indosat Tbk dan IM2 untuk menunda pelaksanaan keputusan BPKP atas kasus IM2. Dalam perkara IM2, BPKP mengeluarkan pernyataan adanya kerugian negara senilai Rp 1,3 triliun.

Padahal, laporan BPKP tersebut merupakan alat bukti paling pokok yang digunakan Kejaksaan Agung untuk mendakwa mantan Dirut Indosat Indar Atmanto melakukan tindak pidana korupsi.

Hormati Putusan MK, Eks Ketum PB HMI: Saatnya Bekerja untuk Indonesia Maju
Pihak penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AT, pembunuh wanita hamil bersimbah darah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, jadi tersangka dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pembunuh Wanita Hamil di Kelapa Gading Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Penyidik Polres Metro Jakarta Utara menetapkan AT, pembunuh wanita hamil bersimbah darah di Kelapa Gading, Jakarta Utara, menjadi tersangka. Atas perbuatannya, pelaku AT

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024