Pengacara: Hercules Bebas Hari Ini Pukul 24.00 WIB

Sidang Perdana Hercules Rozario Marshall
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
MAKI Kirim Surat ke Nurul Ghufron, Minta Bantuan Mutasi ASN di Papua ke Jawa
Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB), Hercules Rosario Marshal dikabarkan akan segera bebas dari tahanan. Salah satu kuasa hukum Hercules, Petrus Leamotu mengatakan, masa tahanan kliennya berakhir malam ini, pukul 24.00 WIB.

C3 Aircross Dijual Murah, Citroen Tak Berminat Pasang Target Penjualan

Kepada wartawan, Jumat 5 Juli 2013, Petrus menegaskan pihaknya akan menunggu jaksa membebaskan Hercules, hingga jam 12 malam. "Kalau tidak dilepaskan, kami akan membawa Hercules pulang ke rumah," ujarnya.
Momen Shin Tae-yong Hibur Korea Selatan U-23 Usai Kalah Penalti


Dia mengingatkan, Jaksa akan menyalahi putusan pengadilan jika masih tetap menahan Hercules. "Sudah berdasarkan keputusan pengadilan bahwa jaksa tidak banding. Maka, putusan pengadilan yang menjatuhkan 4 bulan penjara klop, dengan sendirinya terdakwa harus bebas secara murni," katanya.


Sebelumnya, Hercules Rosario Marshal divonis 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa 2 Juli 2013. Majelis hakim mengatakan bahwa Hercules terbukti telah melanggar pasal 214 KUHP Jo Pasal 211 KUHP tentang perbuatan melawan petugas dengan kekerasan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya