Arab Saudi Perpanjang Masa Amnesti untuk Pekerja Asing Ilegal

Ribuan TKI antre di KJRI Jeddah untuk mengurus pemutihan paspor
Sumber :
  • Migrant Care

VIVAnews - Pemerintah Arab Saudi akhirnya memperpanjang masa amnesti kepada pekerja asing ilegal, yang semula tenggat waktunya pada 3 Juli menjadi tanggal 3 November 2013.

Kantor LPS Bakal Hadir di Medan, Diresmikan 3 Mei 2024

Artinya, mereka diberi kelonggaran waktu lagi untuk mengurus dokumen-dokumen imigrasi sehingga tidak akan menjadi sasaran penangkapan dan pengusiran dari pihak berwenang Saudi, demikian ungkap Saudi Press Agency pada Selasa waktu setempat.

Laman stasiun berita Al Arabiya, Selasa 2 Juli 2013, mengungkapkan di awal tahun ini pihak Kerajaan mulai memeriksa tenaga kerja asing yang telah melanggar izin tinggal atau visa. Alhasil banyak yang terjaring dari sidak yang digelar di jalan atau di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Arab Saudi.

Sebanyak 10 orang telah ditangkap dan selanjutnya dideportasi atau dipaksa meninggalkan Arab Saudi. Namun banyak pihak khawatir apabila semua tenaga asing ilegal dipulangkan, maka dapat mengganggu perekonomian. Negeri penghasil minyak tersebut selama ini mengandalkan banyak pekerja asing di sejumlah sektor.

Maka, pemerintah Saudi kemudian mengumumkan memberikan pengampunan atau amnesti kepada para tenaga kerja asing ilegal dengan tidak mengenakan denda atau biaya tambahan kepada mereka yang melakukan pelanggaran imigrasi hingga waktu tertentu. Perpanjangan tenggat waktu dari Juli hingga November ini menandakan masih banyak tenaga kerja asing ilegal yang belum sempat mengurus status mereka.

Kembali Merazia

MAKI Kirim Surat ke Nurul Ghufron, Minta Bantuan Mutasi ASN di Papua ke Jawa

Setelah masa amnesti berakhir, Pemerintah Arab Saudi akan kembali merazia para tenaga kerja asing ilegal. Hal itu diakui Menteri Luar Negeri Indonesia, Marty Natalegawa, kepada media massa beberapa waktu lalu.

Usai menerima kunjungan kerja Menlu Nikaragua, Samuel Santos Lopes, pertengahan Juni lalu Marty menyebut jumlah WNI yang mengurus pemutihan ke KJRI tidak sebanding dengan kemampuan petugas imigrasi Arab Saudi.

Saat ini sudah ada 70 ribu WNI yang mengurus amnesti. Namun, "Pihak imigrasi Arab Saudi sendiri hanya bisa memproses permohonan WNI satu kali dalam seminggu. Dan satu kali seminggu itu pun mereka hanya mampu mengurus 200 permohonan visa. Apabila dihitung menggunakan hitungan matematika, mustahil dapat diproses sesuai tenggat waktu," ujar Marty.

Namun Marty mengatakan negara lain pun juga mendapat jatah yang sama, karena masalah ini tidak hanya dialami oleh Indonesia saja. Dia juga menambahkan pihak Kemlu kini menanti tindak lanjut dari pemerintah Arab Saudi setelah semua proses pengajuan disampaikan ke kantor imigrasi.

Pemerintah Indonesia mengatakan telah mendorong Arab Saudi supaya dapat meningkatkan kapasitas mereka untuk mengelola arus aplikasi yang datang dari beberapa negara. Kemlu mengaku juga sudah menyampaikan saran pemerintah untuk memperpanjang tenggat waktu masa pemutihan.

Isu amnesti ini sempat memicu terjadinya kerusuhan di depan gedung Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah pada 10 Juni lalu. Akibatnya satu orang TKI bernama Marwah binti Hasan tewas akibat dehidrasi saat tengah mengantre proses pemutihan dokumen.

Jenazahnya kemudian dimakamkan di Arab Saudi. Sementara polisi Jeddah berhasil menahan 84 pelaku tindak kerusuhan. Sebanyak 78 tersangka sedang dalam proses untuk dideportasi.  (eh)

Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024

Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia: Menghargai Kreativitas dan Inovasi

Hari Kekayaan Intelektual (KI) Sedunia ditetapkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO) dalam Twenty-Sixth (12th Extraordinary) Session of the WIPO General

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024