Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Anak di Sumatera

Lisa, tersangka penjual bayi di Sumatera.
Sumber :
VIVAnews -
Marah Anggotanya Disiksa, ISIS Rilis Video Ancam Bunuh Presiden Putin: Berhenti Siksa Anggota Kami!
Ditreskrimum Polisi Daerah Sumatera Selatan membongkar Sindikat perdagangan bayi antar Provinsi Lampung-Palembang-Bangka Belitung di kawasan Jalan Ali Gatmir Lorong Papan Palembang, Sumatera Selatan, Minggu malam, 29 Juni 2013.

Menakar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Ada Berapa Tahap Lagi?

Tersangka Lisa ditangkap setelah petugas melakukan penyamaran dengan cara memesan bayi perempuan yang masih berumur satu minggu dengan harga Rp22 juta. Setelah kesepakatan transaksi jual beli terbangun, petugas memberikan uang muka Rp500 ribu kepada tersangka. Lisa ditangkap bersama temannya, Martini.
Pembakar Al-Quran Salwan Momika 'Diusir' dari Swedia, Kini Pindah ke Norwegia


Lisa dan Martini akhirnya menyewa mobil menuju Palembang untuk mengantar bayi perempuan malang tersebut. Saat berada di lokasi kejadian, petugas tak membuang waktu banyak dan langsung menangkap kedua wanita itu untuk di bawa ke mapolda Sumsel, bersama bayi malang yang akan dijual.


Tersangka lisa mengaku, telah dua kali menjual bayi dengan cara menggunakan modus mengadopsi bayi yang dibeli dari orangtua, lalu dijual kembali.


“Bayi itu saya beli dari Tuti warga Gudang Lelang Toblok Kecamatan Teluk Betung, Bandar Lampung seharga Rp 4 juta. Sewaktu membeli saya bilang mau dijadikan anak bukan mau di jual,” aku tersangka ini.


Aksi pertamanya tahun 2012 lalu, kedua tersangka membeli bayi dari Simuyati warga Panjang Bandar Lampung dengan harga Rp8 juta, berhasil dijualnya kembali kepada Dewi warga Kebun Sirih Kelurahan Sekip Palembang seharga Rp 10 Juta.


Sementara, Martini, mengaku tidak mengetahui tujuan Lisa ke Palembang untuk menjual bayi kepada petugas yang menyamar.


"Saya tidak tahu kalau mau jual bayi, saya hanya disuruh Lisa menyewa mobil untuk ke Palembang dan mengantarkan bayi, alasannya dia tidak dapat pergi sendiri karena sedang sakit. Makanya saya mau diajak Lisa," Kilah dia.


Zulkisman sopir mobil yang disewa oleh tersangka Lisa dari Bandar Lampung juga tidak mengetahui bahwa bayi yang dibawa kedua perempuan ini akan dijual. Ia hanya mengetahui bahwa mobilnya di sewa dengan tujuan Palembang.


"Janjinya empat hari ke Palembang dan dibayar satu harinya Rp 250ribu. Masalah jual bayi saya benar-benar tidak tahu," ujarnya.


Terkait kejadian ini, Direktur Resekrimum Polda Sumsel Komisaris Besar Edi Mustopa mengatakan, terbongkarnya perdagangan bayi antar provinsi ini berdasarkan laporan masyarakat. Dari laporan itulah petugas langsung melakukan penyelidikan. “Otak penjualan bayi ini adalah tersangka Lisa.


Sedangkan tiga lagi masih berstatus saksi yakni Martini, Santi saudara ipar Lisa yang berapa di Palembang serta Zulkisman sopir mobil. Sementara Bayi perempuan yang akan mereka jual sekarang dirawat di RS Bhayangkara.


Tersangka dikenakan Pasal UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pindana perdagangan orang, dengan ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun penjara. Kasus ini masih terus kita kembangkan," tegas Edi Mustopa.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya