Serda Ucok, Tokoh Utama Pelaku Penyerangan Lapas Cebongan

5 dari 12 anggota Kopassus penyerangan Lapas Cebongan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Noveradika

VIVAnews - Dari 12 terdakwa anggota grup 2 Kopassus Kandang Menjangan, Kartosuro, Jawa Tengah, dalam kasus cebongan, pemberkasan perkara dipisah menjadi empat.

Sidang berkas pertama yang meliputi Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik.

Dari pembacaan sidang berkas pertama yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Militer II-12 Yogyakarta, terkuak detik-detik penyerangan Lapas Cebongan yang menewaskan Dicky CS di Sel A-5 Lapas Cebongan, Sleman, DIY, 24 April 2013 dini hari.

Dalam dakwaan setebal 61 halaman yang dibacakan oleh Oditur Militer Letkol (Sus) Budiharjo, Serda Ucok Tigor Simbolon merupakan tokoh sentral dalam penyerangan Lapas Cebongan.

Serda Ucok bersama dengan teman-temannya yang tengah latihan pergi ke Yogyakarta dan akhirnya menyerang Lapas Cebongan.

Penyerangan Lapas Cebongan berawal ketika tersiar kabar anggota Kopassus Serka Heru Santosa tewas di Hugo's Café, dan pada waktu itu semua prajurit Grup-2 Kandangan Menjangan diharuskan apel.

Terpopuler: Pengakuan Shin Tae-yong ke Ernando, Kata Pelatih Australia Usai Dihajar Timnas Indonesia

Komandan Grup meminta semua anggota berada di markas dan tidak terpancing emosinya. "Perkara yang menewaskan Serka Heru Santosa telah ditangani oleh polisi dan angota harus bersabar," kata Oditur Militer Letkol CHK Sus Budiharto saat membacakan dakwaan, Kamis 20 Juni 2013.

Anggota Kopassus pun patuh terhadap perintah atasan, namun selang beberapa hari terdengar kabar Sertu Sriyono anggota Kodim Kota Yogyakarta dan juga mantan anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan dianiaya oleh Marcel, yang diduga merupakan kelompok dari Dicky CS--otak pembunuhan Serka Heru Santosa.

Sertu Sriyono diketahui mempunyai hubungan yang erat dengan terdakwa Serda Ucok. "Keduanya mengenyam pendidikan Kopassus yang sama di Batujajar Bandung, dan terdakwa berhutang nyawa ketika bertugas di Aceh. Sertu Sriyono pernah menyelamatkan Serda Ucok dalam operasi militer di Aceh," jelasnya.

Oditur Militer dalam dakwaanya juga menjelaskan terdakwa Serda Ucok mengajak Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik yang saat itu baru mengikuti latihan di Gondosuli, Pegunungan Lawu, Karanganyar untuk turun gunung.

Kemudian mereka mengajak rekan-rekannya lainnya ke Yogyakarta, Jumat 22 Maret 2013 malam. Rombongan sempat bertanya ke warga soal lokasi penganiayaan Sertu Sriyono, tapi tidak ketemu. Ada seorang warga yang menyebut ada rombongan mobil tahanan yang menuju LP Cebongan.

Tak butuh waktu lama, mereka datang ke LP tersebut.
Bersenjata AK-47, Ucok cs berhasil menodongkan AK47 dan memaksa petugas LP membuka gerbang.

Ucok kemudian meminta petugas lapas untuk mengantar sel tempat Dicky Cs ditahan. Di tempat itulah, Ucok mengeksekusi 4 tahanan kasus pembunuhan Serka Heru Santosa, Sabtu 23 April dini hari.

Setelah Otditur Militer membacakan dakwaan, Majelis Hakim Letkol (CHK) Joko Sasmito bertanya kepada tiga terdakwa apakah mengetahui dakwaan tersebut. "Siap, mengerti," jawab ketiga terdakwa.

Namun ternyata jawaban yang diberikan ketiga terdakwa tidak benar, dan Hakim meminta kepada Oditur militer untuk membacakan kembali poin-poin utama dakwaan.

"Dakwaan primer melakukan pembunuhan secara berencana, melakukan pembunuhan, penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan melampai kewenangan yang dimilikinya," kata Oditur Militer Sus Bidharto.

Usai membacakan dakwaan secara singkat, Majelis Hakim selanjutnya menanyakan lagi kepada tiga terdakwa untuk menerima dakwaan atau mengajukan eksepsi.

"Silahkan terdakwa berkonsultasi terlebih dahulu," katanya.

Waspada! Buaya Masih Berkeliaran di Kolam Ikan Milik Warga Medan Labuhan

Setelah melakukan konsultasi dengan penasihat hukum, ketiganya meminta eksepsi. Hakim memutuskan pengadilan ditutup, dan dilanjutkan Senin pekan depan, dengan agenda mendengarkan eksepsi. (sj)

Ilustrasi perkelahian dan pengeroyokan.

Detik-detik Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Diamuk Massa

Saat hendak diamankan, massa yang geram sempat menghakimi pelaku berulang kali hingga babak belur. Bahkan polisi sempat dibuat kewalahan dengan banyaknay massa.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024