Pemerintah Salurkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya ke 2.000 Warga

Program perbaikan rumah warga miskin.
Sumber :
  • ANTARA/Eric Ireng
VIVAnews - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) pada tahun ini akan menyalurkan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) untuk sekitar 2.000 masyarakat miskin di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur.
Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penawaran Paket Umrah dan Haji Harga Murah

Deputi Bidang Perumahan Swadaya Kemenpera, Jamil Ansari, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 20 Juni 2013, mengatakan bahwa setiap masyarakat miskin tersebut setidaknya akan menerima dana BSPS sekitar Rp7,5 - 15 juta per orang sesuai dengan kondisi rumah yang akan ditingkatkan kualitasnya.
Terpopuler: Manfaat Belimbing Wuluh sampai Tanggapan Buya Yahya Soal Kasus Inses

"Kami akan berusaha menuntaskan sekitar 2.000 unit rumah tidak layak huni dengan program BSPS di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Kami harap dukungan Bupati serta masyarakat Kabupaten Sampang agar program tersebut bisa tepat penggunaannya, tepat waktu, dan tepat sasaran," ujarnya.
Suami Sandra Dewi Tersandung Korupsi Timah, Aiman Senang Kasusnya Disetop 

Jamil menuturkan, dana BSPS merupakan bantuan uang dari pemerintah untuk masyarakat miskin yang masih tinggal di rumah tidak layak huni. Dana tersebut, akan disetorkan ke rekening masing-masing penerima bantuan melalui Bank Rakyat Indonesia.

"Dana itu dapat diambil secara berkelompok antara 7 - 11 orang yang kelompoknya ditetapkan oleh kepala desa atau lurah. Jumlah bantuannya sekitar Rp7,5 - 15 juta per orang, sesuai dengan kondisi rumah yang akan ditingkatkan kualitasnya," ujarnya.

Dirinya mengingatkan kepada penerima bantuan bahwa BSPS bersifat stimulan agar masyarakat bisa menghuni rumah yang layak. Selain itu, untuk mendorong pemerintah daerah untuk lebih memperhatikan kondisi rumah masyarakatnya yang kurang mampu.

"Kami (Kemenpera) hanya memberikan dorongan supaya masyarakat kurang mampu juga bisa memiliki rumah yang layak. Apalagi rumah juga merupakan
hak konstitusi seluruh rakyat Indonesia termasuk masyarakat yang belum mampu menghuni rumah yang layak," tuturnya.

Jamil menambahkan, beberapa kriteria masyarakat yang berhak menerima BSPS antara lain pertama, memiliki penghasilan di bawah UMR. Kedua, menghuni rumah yang diusulkan. Ketiga, belum pernah menerima bantuan perumahan dan keempat menguasai tanah tempat berdirinya rumah tersebut.

"Jangan sampai ada yang menerima bantuan itu orang yang mampu. Apalagi rumahnya ditinggal pemiliknya karena merantau dan bekerja di luar kota. Itu salah sasaran namanya sehingga perlu pengawasan yang ketat dalam penyalurannya," tegasnya.

Sedangkan peningkatan kualitas rumah yang mendapat BSPS meliputi komponen atap, lantai dan dinding. Biasanya dinding rumahnya terbuat dari gedek, lantai tanah dan atapnya genteng yang sudah lapuk dan dari ilalang nantinya akan ditingkatkan kualitasnya menjadi dinding dari bata, lantai di plester dan atapnya diganti dengan genteng.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya