Tiga Hakim Agung Awasi Sidang 12 Oknum Kopassus Penyerbu LP

Hakim Agung Gayus Lumbuun (kiri)
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews
Panen Raya di Purwakarta Jelang Lebaran Dimassifkan Perkuat Ketahanan Pangan
- Mahkamah Agung telah menunjuk tiga hakim untuk memantau persidangan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Yogyakarta. Mereka adalah Ketua Kamar Peradilan Militer MA, Imron Anwari, hakim agung Gayus Lumbuun, dan hakim agung Andi Abu Ayyub.

Mengungkap Makna Simbol Telur Paskah, Lebih dari Sekadar Telur

"Siang ini kami berangkat ke Yogya untuk memantau persidangan yang akan digelar besok," kata Hakim Agung Gayus Lumbuun, Rabu, 19 Juni 2013.
Joint Operation Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran Kokain Cair dan Serbuk MDMA


Gayus mengatakan proses pemantauan ini merupakan tugas Mahkamah Agung di bidang pembinaan. Mahkamah berharap proses penegakan hukum dalam kasus ini bisa berjalan objektif, adil, dan transparan.


"Walaupun para terdakwa merupakan anggota TNI dan diadili di pengadilan militer, namun masyarakat dapat menyaksikan bahwa persidangannya akan transparan, adil, objektif, dan imparsial," kata dia.


Para tersangka, yaitu 12 anggota Group 2 Kopassus Kandang Menjangan Kartosuro rencananya akan dibawa ke Yogyakarta untuk menjalani proses persidangan di Mahkamah Militer II-11 Yogyakarta. "Pemindahan para tersangka kemungkinan pagi atau siang hari, karena jika dilakukan saat malam hari harus mempertimbangan keselamatan para tersangka," kata Komandan Korem 072/Pamungkas, Brigjend TNI Adi Widjaja, di Yogyakarta, kemarin.


Rombongan tersangka nantinya akan mendapatkan pengawalan khusus dari Semarang hingga Yogyakarta. Di Yogyakarta, ke-12 tersangka akan dititipkan di Denpom IV/2 Yogyakarta hingga selesainya proses persidangan.


"Pada Kamis 20 Juni 2013, ke 12 tersangka akan menjalani persidangan perdana di Pengadilan Militer Yogyakarta," kata Adi.


Sementara itu, Kepala Tata Urusan Dalam Dilmil Yogyakarta, Kapten (Sus) Aulisa Dandel, mengatakan pada sidang perdana akan dibacakan dakwaan terhadap 12 tersangka pelaku penyerangan Lapas Cebongan dan menyebabkab empat tahanan titipan Polda DIY tewas. "Pembacaan dakwaan akan dibagi menjadi empat berkas dan diusahakan selesai dalam satu hari," ujarnya.


Pelaksanaan sidang sendiri akan digelar di dua ruangan. Dua perkara akan disidangkan di ruang sidang utama dan dua lainnya akan dilaksanakan di ruang sidang bagian belakang.


"Kita juga telah menyiapkan kelengkapan ruang sidang temasuk mengganti kursi, pemasangan layar monitor dan sound system bagi pengunjung yang tidak dapat masuk ke ruang sidang," tutur Aulisa. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya