Sumber :
- Siti Ruqoyah/VIVAnews
VIVAnews
- Hastuti alias Linda (62), terdakwa kasus sindikat penjualan bayi menjalani sidang keduanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu 12 Juni 2013.
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan eksepsi dari terdakwa. Dalam sidang perdana, Linda dan enam rekannya didakwa hukuman penjara selama 15 tahun. "Klien saya terkena ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dikenakan Pasal 83 Undang-undang Perlindungan Anak," kata kuasa hukum Hastuti, Ferry Amahorseya.
Sidang kali ini beragendakan mendengarkan eksepsi dari terdakwa. Dalam sidang perdana, Linda dan enam rekannya didakwa hukuman penjara selama 15 tahun. "Klien saya terkena ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dikenakan Pasal 83 Undang-undang Perlindungan Anak," kata kuasa hukum Hastuti, Ferry Amahorseya.
Ferry mengatakan, dalam dakwaan tersebut ada beberapa hal yang dinilai janggal. "Ada ketidaksesuaian antara dakwaan dan hasil penyidikan di kepolisian," ujar Ferry.
Sebelumnya, Hastuti alias Linda yang merupakan bidan, dan enam wanita lainnya ditangkap Polres Jakarta Barat dengan tuduhan perdagangan Bayi. Enam terdakwa lainnya adalah P (48), A (52), R (51), M (57), E (40), dan LS (35).
Sindikat penjualan bayi ini biasa menjual bayi ke beberapa pulau di Indonesia, bahkan hingga ke luar negeri. Bayi tersebut dijual dengan harga Rp10 juta sampai Rp80 juta.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan anacaman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp60 juta. (eh)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ferry mengatakan, dalam dakwaan tersebut ada beberapa hal yang dinilai janggal. "Ada ketidaksesuaian antara dakwaan dan hasil penyidikan di kepolisian," ujar Ferry.