4 Parpol Tak Penuhi Syarat Keterwakilan Perempuan

Logo KPU
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Darwin Fatir
VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil verifikasi tahap akhir dafar calon anggota legislatif sementara (DCS) pemilihan umum 2014 di Hotel Borobudur, Senin 10 Juni 2013. Ketua KPU, Husni Kamil Manik, menyatakan sebanyak empat partai politik tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan sebesar 30 persen.
Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Mereka adalah Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Jabar IX, PPP untuk dapil Jawa Barat II dan Jateng III, PAN dapil Sumbar I, dan PKPI untuk dapil Jabar V, Jabar VI, dan NTT I.
Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

Selain kuota keterwakilan perempuan, mereka juga tidak memenuhi ketentuan penempatan nomor urut caleg perempuan di sebuah dapil.
Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

"Terhadap tidak terpenuhinya parpol, maka peraturan KPU menyatakan parpol tidak memenuhi syarat pada suatu daerah pemilihan," kata Husni.

Dijelaskannya, KPU akan menyerahkan seluruh dokumen verifikasi kepada partai politik untuk dicermati. "Pimpinan parpol atau petugas penghubung, apabila ada kesalahan DCS maka segera memberikan bukti kesalahan KPU," terangnya.

Menyikapi hal itu, empat parpol kompak menolak keputusan KPU terkait hasil verifikasi perbaikan tersebut. Wakil dari PPP, Fernita Darwis, menegaskan mereka menolak dokumen dari KPU.

"Kami tidak mau terima. Dapil Jabar II dan Jateng III menurut saya sudah memenuhi persyaratan," ucap Ketua Bappilu PPP tersebut. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya