Harga Mobil Murah Belum Jelas

Perkenalan Toyota Agya dan Daihatsu Ayla
Sumber :
  • VIVAnews/Herdi Muhardi
VIVAnews
Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur
- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangai Peraturan Presiden (PP) No 41 Tahun 2013, soal ketentuan mobil murah ramah lingkungan atau
Low Cost Green Car
5 Cara Ampuh Melepaskan Diri dari Kecanduan Alkohol
(LCGC), termasuk program low carbon emission
Holding BUMN InJourney Siap Sambut Mudik dan Libur Lebaran 2024
seperti mobil listrik, hybrid, biodiesel, dan biofuel.

Kabar ini tentu jadi "angin segar" bagi para produsen mobil, terutama grup Astra yang sudah siap dengan model mobil murah Ayla-Agya. Namun, lagi-lagi mereka harus menunggu lantaran aturan teknis dari kebijakan itu belum diatur secara detail, termasuk soal patokan harga.


Sebelumnya, Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan Kementerian Perindustrian akan menyiapkan payung hukum turunan dari PP (peraturan pemerintah) tersebut. Masalah yang krusial dari aturan turunan soal LCGC adalah masalah patokan harga.


Masalah harga sangat penting karena menyangkut faktor keamanan sebuah produk, dan fleksibilitas bagi para produsen mobil untuk membuat mobil.


Hidayat menambahkan, Kementerian keuangan meminta harga mobil LCGC dipatok dengan pertimbangan produk ini sudah mendapatkan fasilitas insentif dari pemerintah, sehingga harus tetap terjangkau bagi masyarakat.


Dia berharap soal patokan harga bisa dibuat fleksibel sehingga nantinya produsen mobil LCGC tak hanya mengejar keuntungan, tapi tetap pada prinsip membuat kendaraan yang aman dan nyaman.


Menanggapi hal itu,
Head Domestic Marketing Division
Astra Daihatsu Motor, Rio Sanggau, mengatakan masih menunggu hingga regulasi LCGC benar-benar resmi dikeluarkan pemerintah.


"Kalau pun sudah disetujui Presiden, masih ada proses yang harus dilalui. Jadi tidak langsung bisa kita jual mobil murah Ayla," kata Rio kepada
VIVAnews
.


Menurutnya ada beberapa aspek yang harus dilihat apakah produk Daihatsu masuk dalam kategori seperti dalam aturan itu. Karena ada persyaratan mobil murah dan ramah lingkungan yang mendapatkan insentif dari pemerintah. Beberapa kriteria itu, diantaranya, besaran mesin, tingkat konsumsi bahan bakar, dan harga jual.


"Soal regulasi LCGC kita sifatnya menunggu saja, sampai keputusan itu resmi disampaikan langsung pemerintah. Setelah itu baru kita bisa sampaikan langkah-langkah selanjutnya," komentar
Corporate Planning and Public Relation Division Head
Toyota Astra Motor, Widyawati Soedigdo kepada
VIVAnews
.


Selain Toyota dan Daihatsu, merek lain seperti Suzuki, Honda dan Mitsubishi juga menyatakan minatnya melahirkan mobil murah setelah regulasi keluar. Adapun Nissan akan membangkitkan kembali merek legendaris Datsun untuk dijadikan mobil murah. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya