Jual ABG, Nenek Asal Jombang Ditangkap Polisi

Dua wanita korban trafficking diamankan Polda Kalbar
Sumber :
  • Antara/ Jessica Wuysang

VIVAnews - Erna, nenek berusia 65 tahun harus berurusan dengan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, lantaran diduga sebagai tersangka pelaku penjualan gadis di bawah umur untuk pekerja seks komersial (PSK).

Nenek dengan sapaan Emak asal Jombang, Jawa Timur itu diamankan setelah polisi membongkar kasus trafficking. Dari penyelidikan, polisi mengetahui ada hotel di kawasan Jalan Semut, Surabaya yang menyediakan gadis belia sebagai pemuas hasrat seks.

"Di hotel itu ada transaksi perdagangan gadis. Setelah, itu kita lanjutkan dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mengamankan tersangka dan empat korban," kata Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Pranatal Hutajulu, Senin 3 Juni 2013.

Terkait perbuatannya, tersangka mengaku melakukannya karena terpaksa karena terbentur kebutuhan. Padahal menurut Emak, pekerjaan sebagai germo telah lama ditinggalkan.

"Saya sebenarnya sudah berhenti jadi germo. Tapi saya ditelepon sama pria hidung belang, dia memaksa untuk mencarikan ABG," kata Emak.

Selanjutnya, merasa pernah ada ABG yang minta dicarikan uang dengan cara itu, nenek itu kemudian menghubungi nomor telepon ABG yang ada padanya.

Kemudian, mereke bertemu di hotel yang disepakati di kawasan Surabaya Utara. Tak menyangka, aksi itu kemudian dipergoki polisi yang telah melakukan pengintaian.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan empat ABG, berinisial AL (17), ND (19), LI (21), RS (22) termasuk ikut diamankan uang tunai Rp 1.050.000 dan satu telepon genggam yang dipakai melakukan komunikasi.

Peringati Hari Kartini, Peran Perempuan dalam Industri 4.0 Jadi Sorotan di Hannover Messe 2024

Para ABG itu mengaku, sebelum melayani tamu, mereka terlebih dulu memberikan uang komisi kepada Emak Rp50 ribu. Atas perbuatannya sang neneka dijerat melanggar pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 UU RI No 21 tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang serta pasal 83 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Waketum Partai Perindo, Angela Tanoesoedibjo

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, Perindo Sampaikan 4 Sikap

Wakil Ketum Partai Perindo Angela Tanoesoedibjo menyampaikan sikap partai mewakili Ketua Umum Hary Tanoesoedibjo, pasca keputusan MK dan penetapan Prabowo-Gibran pemenang

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024