Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Sekte Seks Bebas di Bandung

ilustrasi cyber crime
Sumber :
  • issa-eg.org

VIVANews - Senin 3 Juni 2013, polisi menetapkan satu tersangka terkait kasus dugaan adanya sekte seks bebas di Bandung. Pria bernama Gilang itu ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, seolah-olah pimpinan instansi itu memerintahkan praktik seks bebas.

Kepala kepolisian Resor Kota Besar Bandung, Komisaris Besar Polisi Abdul Rakhman Baso, mengatakan Gilang ditetapkan sebagai tersangka mulai hari ini. "Ia terbukti melakukan pemalsuan surat di lingkungan Pemda Kota Bandung di mana isinya merupakan undangan acara kegiatan sekte seks bebas," katanya di Mapolwiltabes Bandung.

Ia menjelaskan Gilang ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama dua hari. "Kami menahan dia sejak dua hari lalu. Dari pendalaman ini diketahui motif ekonomi dan obsesi berlebih yang melatarbelakanginya. Ada kemungkinan gangguan jiwa," katanya.

Untuk memastikan apakah Gilang menderita gangguan jiwa atau tidak, polisi telah meminta Dinas Psikologi Polda Jabar untuk melakukan pemeriksaan. "Tahap awal sudah dilakukan. Satu dua minggu hasilnya baru akan terlihat," katanya.

Sebelum menetapkan status tersangka atas Gilang itu, hari ini polisi telah memeriksa 17 saksi. Dari keterangan saksi ini diketahui apa motif dibelakang aksi pembuatan surat undangan sekte seks bebas di lingkungan Perpustakaan dan Arsip Daerah.

Polisi juga sudah menerima laporan dan gugatan terhadap Gilang atas perbuatannya mencantumkan nama-nama para pengugat dalam surat palsu yang dia karang itu. Surat palsu itulah yang beredar luas dimasyarakat melalui media.

"Salah satu yang mengugat berinisal AND. Ia yang disebut Gilang sebagai pemimpin tertinggi sekte. Ini salah satu yang menguatkan kami menetapkan Gilang sebagai tersangka," katanya.

Sejak Jumat lalu Polisi telah melakukan pemeriksaan di semua tempat yang disebut Gilang merupakan lokasi ritual sekte seks bebas ini. Hasilnya, polisi tidak menemukan bukti adanya kegiatan sekte ini.

"Kami hanya mendapatkan barang bukti di wilayah Caringin, tempat kos tersangka, dan warnet tempat Gilang meminta jasa bantuan memalsukan surat-surat," katanya.

Dari penggeladahan itu, polisi menyita dua unit CPU, berkas-berkas yang dipalsukan, dan satu buah stempel asli dari Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung.

Gilang dikenai pasal 263, 310, 311 KUHP mengenai penipuan dan pencemaran nama baik. Atas perbuatannya ia diancam hukuman kurungan enam tahun. (kd)

Mengenal Tradisi Hantaran di Indonesia, Simbol Rasa Syukur dan Kasih Sayang
Taspen.

Cara Taspen Perkuat Srikandi Jadi Penggerak Finansial

PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) menegaskan komitemnnya terus mengoptimalkan peran Srikandi jadi penggerak finansial.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024