7 Kurir Narkoba Asal China Ditangkap di Soekarno-Hatta

BNN Musnahkan 7.565,8 Gram Sabu
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAnews
Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang
- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dan Polresta Bandara Soekarno Hatta kembali kembali menggagalkan penyelundupan narkotika dari Guangzhou, China, Selasa 28  Mei 2013. Dalam penangkapan ini petugas berhasil mengamankan tujuh pelaku, dua di antaranya perempuan. Mereka semuanya berkewarganegaraan China.

Terpopuler: Tentang Nafkah Anak Laki-laki yang Sudah Baliqh sampai Masalah Obat Kuat

Kepala Kantor Bea dan Cukai Bandara Okto Irianto mengungkapkan, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap barang bawaan penumpang perempuan LX (48) yang menggunakan pesawat China Southern Airlines dengan nomor penerbangan CZ-387 rute Guangzhou-Jakarta. Ketika mendarat pada pukul 16.00, petugas yang melihat gelagat itu segera memeriksanya.  Tidak berselang lama petugas juga berhasil menangkap pelaku lain.
Jadwal Mobil SIM Keliling DKI Jakarta, Depok, Bandung, Bekasi Sabtu 27 April 2024


“Mereka ditangkap ketika mendarat di Terminal 2D dengan pesawat China Airlines (CI-679),” ujar Okto.


Sementara itu Kasat Narkoba Polresta Bandara AKP Guntur MD mengatakan tertangkapnya seluruh tersangka adalah hasil pengembangan. “Mereka mengaku kurir," katanya.


Dalam penangkapan ini petugas berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 2,1 kg bruto dengan total estimasi senilai Rp2 miliar. Kemudian petugas juga berhasil mengamankan Ketamine sebanyak 2,1 kg bruto senila Rp2 miliar.


Ketamine merupakan obat farmasi yang peredarannya diatur dalam pasal 196 jo 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Pengedar ketamine ilegal diancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.


Tangkap pengedar di Bekasi


Sementara itu jajaran Unit Lalu Lintas Polsek Bekasi Utara menangkap dua orang pengedar ganja ketika menggelar Operasi Simpatik Jaya, Selasa ini. Dua orang yang diamankan, di antaranya Hadi Mustaqim (25) warga Cibitung Kabupaten Bekasi dan Maharadoni (33) warga Cakung, Jakarta Timur.


Ketika itu polisi tengah melakukan operasi Simpatik Jaya di Jalan Raya Pondok Ungu. Tersangka Hadi dan adiknya Rahmatullah yang melintas kemudian diberhentikan petugas. “Kami geledah ternyata ada delapan paket ganja di dalam jok sepeda motor," kata Kepala Seksi Humas Polsek Bekasi Utara Ipda Alkauri.


Polisi kemudian mengamankan dua orang pengendara itu. Setelah dikembangkan, tersangka Hadi mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang bernama Mahradoni. “Kami lakukan pengembangan, kemudian menangkap satu tersangka (Mahradoni) lagi di Tanjung Priuk,” ujarnya.


Hadi mengakui, Mahradoni memberikan barang ini gratis. Dia menjelaskan, itu semua berjalan atas dasar kepercayaan saja, dan dijanjikan keuntungan Rp100 ribu apabila kedelapan paket ganja ini terjual habis. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya