Diprotes, KPUD Bali: Hasil Rekapitulasi Suara Tak Bisa Berubah

Made Mangku Pastika dan Ketut Sudikerta
Sumber :
  • Antara/ Nyoman Budhiana
VIVAnews
Airlangga Dapat Dukungan Satkar Ulama jadi Ketum Golkar Lagi, Didoakan Menang Aklamasi
- Ketua KPUD Bali Ketut Sukawati Lanang Putra Perbawa menegaskan tidak ada perubahan suara pada pleno Pilgub Bali yang digelar hari ini, Minggu 26 Mei 2013. KPUD Bali telah mengacu pada rapat pleno yang telah ditetapkan oleh tingkatan di bawahnya. 

Sengketa Pilpres Dinilai Jadi Pembelajaran, Saatnya Prabowo-Gibran Ayomi Semua Masyarakat
"Suara tetap tidak berubah. Silakan saja mereka keberatan. Itu hak nomor 1. Tapi mekanisme sudah berjalan mulai dari TPS, desa, kecamatan hingga kabupaten," kata Lanang usai rapat pleno di Kantor KPUD Bali, Jalan Tjok Agung Tresna, Renon, Denpasar.

Mengganas di Piala Asia, Timnas Indonesia U-23 Jadi Perbincangan di Qatar
Menurut Lanang, terkait adanya kecurangan yang dilaporkan tim kandidat nomor urut 1, Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) sudah dituangkan dalam berita acara penetapan pleno. Lagi pula rapat pleno rekapilutasi suara di tingkat provinsi ini tidak berjalan sendiri."Ada proses dan tahapan yang sudah dilakukan," jelas Lanang.

Sementara soal keinginan tim kandidat nomor 1 yang meminta KPUD menunda rapat pleno tidak bisa dipenuhi. Sebab seluruh tahapan Pilgub Bali sudah ditetapkan jauh hari. "Itu hak mereka untuk meminta ditunda. Tapi proses mesti dilanjutkan. (Keberatan mereka) itu dicatat dan dituangkan dalam berita acara," ujar mantan aktivis mahasiswa itu.

"Yang jelas kami merekapitulasi hasil suara dari seluruh kabupaten/kota. Suara sudah tidak bisa berubah, kan sudah ditetapkan," tambah Lanang

Berdasarkan rapat pleno KPUD Bali memutuskan pasangan nomor urut 2, Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta (Pasti-Kerta) yang diusung koalisi Golkar-Demokrat dan tujuh partai sebagai pemenang Pemilukada Bali. 

Made Mangku Pastika-Ketut Sudikerta mengungguli kandidat nomor urut 1, Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS) dengan selisih 996 suara.

Puspayoga-Sukrawan yang diusung PDIP memperoleh sebanyak 1.062.738 suara. Sementara Pastika-Sudikerta meraup 1.063.734 suara.

Pada coblosan 15 Mei lalu surat suara tidak sah sebanyak 32.762, dengan jumlah suara sah dan sah sebanyak 2.159.234.

Atas keputusan itu, tim PDIP yang dipimpin Ketua Hukum dan HAM DPP PDIP, Arteria Dahlan menyatakan keberatan dengan keputusan tersebut lantaran protesnya soal kecurangan tidak digubris.

Arteria dan timnya dipersilakan menempuh proses hukum sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. (umi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya