Kompolnas: DPO Briptu Rani Sudah Tepat

Briptu Rani
Sumber :

VIVAnews - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) M. Nasser menegaskan, penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) anggota Polwan Polres Mojokerto, Briptu Rani Indahyuni Nugrahaeni sudah tepat. Hal ini terkait selama tiga bulan ia tak melaksanakan tugasnya di kesatuan.

"Saya mendukung. Sebagai anggota penegak hukum harus taat aturan," ujar Nasser kepada VIVAnews, Sabtu 25 Mei 2013.

Nasser menambahkan, berdasarkan keterangan Polda Jatim, Rani dikenal sebagai anggota polri yang kerap melanggar disiplin institusi. Diperoleh keterangan, Briptu Rani sudah menjalani sidang disiplin keempat.

Pada sidang itu, Briptu Rani diganjar hukuman kurungan 21 hari. Tapi, ia belum sempat menjalani hukuman itu, karena telanjur menghilang. Sidang keempat merupakan sidang terakhir untuk masalah disiplin anggota.

"Saya kira sebagai anggota aktif, dia harus menjalani hukuman. Kalau dia lari dan tidak beri kabar, itu masalah besar bagi Polri," kata Nasser.

Lebih lanjut, Nasser akan memohon keterangan secara detail dari pihak Briptu Rani. Tentunya, supaya masalah ini berada pada proporsi yang benar.

"Kami sedang cari alamat Rani, kalau dapat kami coba cari keterangan," ujarnya.

Briptu Rani Indahyuni Nugrahaeni, sudah tiga bulan menghilang. Pencarian dilakukan setelah Polda Jatim menerima laporan menyangkut hilangnya anggota Polres Mojokerto, Jawa Timur itu.

Momen Haru Irjen Ahmad Luthfi Lebaran Bareng Anggota: Ini Operasi Ketupat Terakhir Saya

Hal ini disampaikan Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Jatim, Ajun Komisaris Besar Polisi Suhartoyo, Kamis 23 Mei lalu.

Menurut pihak keluarga, Briptu Rani sedang lantaran stres dan tertekan. Rani, menurut sang ibu, mendapat (art)

Hari Pertama Masuk Usai Cuti Lebaran, Wali Kota Depok Sebut Kehadiran ASN Capai 90 Persen
Ilustrasi Bayi Baru Lahir

RSUD Bayu Asih Purwakarta Klarifikasi Sangkaan Penolakan Penanganan Bayi Prematur

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih Kabupaten Purwakarta angkat bicara terkait dugaan penolakan bayi prematur pada layanan Instalasi Gawat Darurat (IGD).

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024