Pemprov DKI Segel 220 Unit Rusun Bermasalah dalam 2 Minggu

Warga Korban Banjir Mulai Tempati Rusun Marunda
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Kampung Bahari Kembali Diacak-acak Polisi, 7 Bandar Narkoba jadi Tersangka
– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara berkelanjutan terhadap rumah susun di Jakarta. Dalam sidak oleh tim Dinas Perumahan DKI yang telah berlangsung selama dua minggu itu, sebanyak 220 unit rusun disegel.

Pengakuan Shin Tae-yong Usai Jordi dan Elkan Baggott Tak Bisa Main Lawan Vietnam

“Rusun tidak boleh dipindahtangankan sewanya. Kami banyak menemukan pelanggaran jenis ini,” kata Kepala Dinas Perumahan Pemprov DKI Jakarta, Jonathan Pasodung, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat 24 Mei 2013, usai pelantikan 11 pejabat eselon II Pemprov DKI.
DKI Jakarta Buka Mudik Gratis ke 19 Kota, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya


Rusun yang disegel itu, lanjut Jonathan, disiapkan untuk warga lain yang belum mendapatkan jatah. Sementara para pemilik rusun bermasalah yang menyewakan rusunnya ke pihak ketiga, diberi waktu satu minggu untuk menjelaskan semua pelanggaran mereka sebelum 220 rusun itu diserahterimakan kepada warga lain.


Kadis Perumahan mengatakan, ada beberapa jenis penyegelan yang dilakukan Pemprov DKI terhadap 220 rusun itu. “Pertama, segel putih bagi yang terlambat membayar sewa. Dalam kasus ini, penghuni diberi waktu satu minggu untuk membayar.  Kedua, segel merah untuk yang menyewakan rusun pada pihak ketiga. Dalam kasus ini, pemilik kami beri waktu penyelesaian dua minggu, sesudah itu rusun kami gembok dan diserahkan untuk warga lain,” ujar Jonathan.


Kemarin sore, tim dari Dinas Perumahan DKI menyegel 20 unit rumah susun sederhana sewa di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Minggu lalu, tim sudah lebih dulu menyegel 200 unit rusun di Rumah Susun Tipar Cakung.


Jonathan mengatakan, timnya melakukan penyisiran rusun bermasalah berdasarkan tiga kategori pelanggaran. “Pertama, penghuni sudah mendapatkan surat peringatan dari Dinas Perumahan untuk menghuni rusunnya, tapi tetap tidak dihuni. Kedua, penghuni mengubah rusun secara fisik, misal dipasangi keramik di lantai. Ketiga, menyewakan rusunnya kepada pihak lain,” kata dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya