Sumber :
VIVAnews
- Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan terhadap Brigadir Bintara Wijaya (BW) anggota polisi Mapolres Baturaja Sumatera Selatan yang menjadi tersangka penembakan Pratu Heru Oktavianus anggota Yon Armed Baturaja, berlangsung di Pengadilan Tinggi Palembang, Kamis 23 Mei 2013.
Dalam persidangan hari ini, Brigadir Bintara Wijaya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan.
Baca Juga :
Meski Teuku Ryan Upayakan Banyak Usaha Buat Rujuk, Ini yang Bikin Ria Ricis Mantap Cerai
Dalam persidangan hari ini, Brigadir Bintara Wijaya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan.
Baca Juga :
Gak Minta Kado, Maxime Bouttier Ngarep Quality Time Bareng Luna Maya di Hari Ulang Tahunnya
Yang bersangkutan diancam dengan kurungan penjara selama 14 tahun 6 bulan karena membunuh Pratu Heru Oktavianus dengan tembakan ke arah punggung sebelah kanan.
JPU Kejaksaan Tinggi Palembang, A Shari mengatakan, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang sebelumnya dikenakan kepada terdakwa tidak dikenakan, lantaran saat melakukan penembakan terdakwa hanya spontan
"Hanya sekitar 30 detik sesudah terdakwa menembak ke arah atas, terdakwa langsung menembak ke arah Pratu Heru oktavianus, itu tidak bisa dikenakan Pasal 340. Tidak ada unsur perencanaa untuk pembunuhan," kata A Shari usai persidangan.
Sebelumnya, Brigadir Bintara Wijaya melakukan penembakan yang menewaskan Pratu Heru Oktavianus anggota Yon Armed Baturaja Sumatera Selatan, pada 27 Januari 2013.
Akibat penembakan itu, ratusan anggota Yon Armed tidak terima dan melakukan penyerangan ke Mapolres OKU Baturaja. Kantor polisi itu dibakar dan beberapa anggota polisi mengalami luka-luka. (Laporan: Aji Jun Patra, Palembang | umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Yang bersangkutan diancam dengan kurungan penjara selama 14 tahun 6 bulan karena membunuh Pratu Heru Oktavianus dengan tembakan ke arah punggung sebelah kanan.