Polisi Penembak TNI di OKU Terancam 14 Tahun Bui

Brigadir Wijaya, polisi yang menembak Pratu Heru Oktavianus
Sumber :
VIVAnews
Meski Teuku Ryan Upayakan Banyak Usaha Buat Rujuk, Ini yang Bikin Ria Ricis Mantap Cerai
- Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan terhadap Brigadir Bintara Wijaya (BW) anggota polisi Mapolres Baturaja Sumatera Selatan yang menjadi tersangka penembakan Pratu Heru Oktavianus anggota Yon Armed Baturaja, berlangsung di Pengadilan Tinggi Palembang, Kamis 23 Mei 2013.

Profil Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia

Dalam persidangan hari ini, Brigadir Bintara Wijaya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan.
Gak Minta Kado, Maxime Bouttier Ngarep Quality Time Bareng Luna Maya di Hari Ulang Tahunnya


Yang bersangkutan diancam dengan kurungan penjara selama 14 tahun 6 bulan karena membunuh Pratu Heru Oktavianus dengan tembakan ke arah punggung sebelah kanan.


JPU Kejaksaan Tinggi Palembang, A Shari mengatakan, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana yang sebelumnya dikenakan kepada terdakwa tidak dikenakan, lantaran saat melakukan penembakan terdakwa hanya spontan


"Hanya sekitar 30 detik sesudah terdakwa menembak ke arah atas, terdakwa langsung menembak ke arah Pratu Heru oktavianus, itu tidak bisa dikenakan Pasal 340. Tidak ada unsur perencanaa untuk pembunuhan," kata A Shari usai persidangan.


Sebelumnya, Brigadir Bintara Wijaya melakukan penembakan yang menewaskan Pratu Heru Oktavianus anggota Yon Armed Baturaja Sumatera Selatan, pada 27 Januari 2013.

 

Akibat penembakan itu, ratusan anggota Yon Armed tidak terima dan melakukan penyerangan ke Mapolres OKU Baturaja. Kantor polisi itu dibakar dan beberapa anggota polisi mengalami luka-luka. (Laporan: Aji Jun Patra, Palembang | umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya