Jika Terlacak, Pemilik Akun @TrioMacan2000 Terancam 6 Tahun Bui

Menteri Koperasi dan UKM Syarief Hasan bersama istrinya Inggrid Kansil
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVAlife-
Meyakini Kebangkitan Marc Marquez di MotoGP Spanyol 2024
Menteri Negara Koperasi dan UKM Syarief Hasan akhirnya melaporkan akun Twitter @TrioMacan2000 ke Polda Metro Jaya.

Viral! Oknum Polisi Diduga Aniaya Istrinya, Ini Kata Polda Sumatera Utara

Syarief sudah merasa gerah dengan gosip tak sedap yang dilontarkan akun Twitter anonim itu. Ia merasa dicemarkan nama baik keluarganya dengan soal istrinya Ingrid Kansil dengan anak sulungnya.
Sama-sama dari Luar Kota, Anies-Cak Imin Baru Silaturahmi Lebaran di H+6 Idul Fitri


"Saya secara resmi melaporkan akun @TrioMacan2000 yang telah mencemarkan nama baik saya dan keluarga melalui kejahatan informasi teknologi dan elektronik," terangnya di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Mei 2013.


Suami Ingrid itu @TrioMacan2000 dengan tiga pasal. "Pasal 310, 311 KUHP, dan 27 UU ITE," katanya.


Ancaman hukuman maksimal untuk pemilik akun itu, adalah 6 tahun penjara. Syarief melaporkannya, karena merasa sudah dicemarkan nama baiknya dengan fitnah bahwa dirinya memergoki sang istri berhubungan intim dengan anak sulungnya.


Ia percaya, berdasarkan hasil konsultasinya dengan pihak kepolisian, bahwa pemilik akun Twitter itu bisa dilacak. "Diyakini ini akan tertangkap. Saya harap pihak kepolisian akan mengusut sampai tuntas," ujar pria yang juga Ketua Harian DPP Partai Demokrat itu.


Syarief melaporkan kejahatan elektronik melalui media sosial itu dengan membawa berlembar-lembar bukti print out kicauan yang ditulis @TrioMacan2000.


Januardi S Haribowo, kuasa hukum Syarief menerangkan, kliennya merasa masalah ini sudah menyinggung harga diri dan kehormatan keluarga yang harus dibelanya. "Untuk itu, harus dibuktikan secara hukum," ucapnya tegas.


Januardi melanjutkan, akun anonim itu akan dilacak menggunakan peralatan canggih. Dengan begitu, bisa diketahui siapa dan di mana lokasi upload-nya.


"Akun memang bisa pakai nama siapa saja. Tapi siapa pemiliknya, siapa penggunanya, itu yang akan dilacak," tambah Januardi lagi.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya