Sumber :
- ANTARA/Zabur Karuru
VIVAnews
– Sebanyak 121 kilogram daun ganja kering dan 5 gram sabu senilai Rp937,5 juta berhasil disita oleh Polda Jawa Barat dari dua pengedar besar di dua lokasi yang berbeda. Hal ini diungkapkan Polda Jabar hari ini, Jumat 26 April 2013.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, mengatakan ganja seberat 96 kilogram senilai Rp750 juta yang dibungkus dalam 146 paket besar tersebut berasal dari kediaman tersangka MFT di Perumahan KCVRI Blok B Nomor 96 Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara.
Baca Juga :
PKS Usung Imam Budi Hartono Jadi Bakal Calon Wali Kota Depok, Ahmad Syaikhu: Kinerjanya Bagus
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, mengatakan ganja seberat 96 kilogram senilai Rp750 juta yang dibungkus dalam 146 paket besar tersebut berasal dari kediaman tersangka MFT di Perumahan KCVRI Blok B Nomor 96 Kelurahan Cipageran Kecamatan Cimahi Utara.
“Awalnya kami menangkap RM di Kampung Babakan Desa Wargamekar Kecamatan Baleendah, Bandung, pada Sabtu, 20 April 2013. RM melakukan perdagangan daun ganja dalam paket kecil dibungkus kertas nasi warna cokelat. Kasus ini dikembangkan sehingga kami tangkap MFT,” ujar Martinus di Mapolres Bandung.
Satu lagi pengedar narkoba yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polda Jabar ialah AD. Ia kini berstatus tersangka. Polisi menemukan 25 kilogram ganja dan 5 kilogram sabu di kediaman AD di Karawang senilai Rp187,5 juta.
“Berawal dari penangkapan tersangka DI atas kepemillikan satu paket sabu, lalu dikembangkan dan mengarah ke tersangka AD. Kami lantas mendapatkan barang bukti,” ujar Martinus.
Saat ini Polda Jabar mengejar tersangka yang masih buron. Sementara dua pengedar narkoba yang tertangkap dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, beserta denda Rp8 miliar. (umi)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
“Awalnya kami menangkap RM di Kampung Babakan Desa Wargamekar Kecamatan Baleendah, Bandung, pada Sabtu, 20 April 2013. RM melakukan perdagangan daun ganja dalam paket kecil dibungkus kertas nasi warna cokelat. Kasus ini dikembangkan sehingga kami tangkap MFT,” ujar Martinus di Mapolres Bandung.