Lindsay Sandiford Ajukan Kasasi Pidana Mati ke MA

WN Inggris penyelundup kokain, Lindsay June Sandiford
Sumber :
  • ANTARA/Nyoman Budhiana

VIVAnews – Lindsay June Sandiford, warga negara Inggris yang divonis mati dalam kasus kepemilikan narkoba di Bali, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), Selasa 23 April 2013. Kuasa hukum Lindsay, Fadillah Agus, mendaftarkan kasasi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

“Tadi kami memberitahukan ke PN Denpasar bahwa kami akan mengajukan kasasi. Istilahnya official notification. Memori kasasinya akan disampaikan dalam waktu 14 hari setelah hari ini,” kata Fadillah kepada VIVAnews.

Fadillah mengatakan, saat ini mulai muncul informasi menyesatkan soal status kliennya. “Tadi ada yang menyebut jika tanggal 7 Mei 2013 Lindsay akan dieksekusi. Itu salah besar. Saya juga tidak tahu dari mana informasi itu berkembang,” kata dia.

Tanggal 7 Mei 2013, merupakan batas akhir pengajuan kasasi Lindsay. Fadillah mengatakan pihaknya menolak keras penetapan hakim Pengadilan Tinggi yang menguatkan vonis mati kliennya. “Kami tidak setuju keputusan pada tingkat banding. Banding kami tolak. Argumentasi hukumnya secara detail akan kami ajukan pada memori kasasi,” ujar Fadillah.

Setidaknya ada dua alasan hukum mengapa Lindsay mengajukan kasasi. Pertama, pihak Lindsay melihat hakim Pengadilan Negeri dan dan hakim tingkat banding (Pengadilan Tinggi) salah dalam menerapkan hukumnya. Kedua, ada persoalan terkait hukum acaranya.

“Nanti kami kembangkan dalam memori kasasinya, apa yang kami maksud dengan persoalan dalam hukum acara itu, dan apa yang kami maksud hakim salah dalam menerapkan hukumnya. Yang jelas kami upayakan maksimal membela Lindsay,” kata Fadillah.

Lindsay divonis mati Pengadilan Negeri Denpasar karena membawa  4,7 kilogram kokain yang diselipkan di dinding kopernya saat mendarat di Bandara Ngurah Rai Bali, 19 Mei 2012. Fadillah sebelumnya mengatakan, Lindsay layak mendapat vonis lebih ringan karena dia adalah justice collaborator – bukan pelaku utama tindak pidana dan mau bekerja sama membongkar kejahatan.

Berkat informasi Lindsay, Polda Bali mencokok satu warga India Nandagopal Akkineni, dan tiga warga Inggris lain: suami-istri Julian Ponder-dan Rachel Lisa Dougall, serta Paul Beales, yang juga berperan dalam kasusnya. Julian kini sudah divonis penjara 6 tahun, Rachel 1 tahun, Paul 4 tahun, dan  Nandagopal 5 tahun.

Itu semua, kata Fadillah, berkat jasa kliennya. Tapi sayangnya, menurut dia, hakim tak melihat “jasa” itu. “Yang menjadi master mind justru dijatuhi hukuman ringan,” ujar Fadillah. (eh)

Parto Patrio Rela Nahan Sakit Demi Tepati Janji Liburan Keluarga ke Bali

Baca juga:

Calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar

Gibran membantah pernyataan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto yang menyebutkan Presiden Jokowi dan dirinya sudah masuk ke Golkar

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024