Mengapa Anggota Dewan Harus Mundur Jika Jadi Caleg Partai Lain

Anggota KPU Jawa Timur, Arief Budiman
Sumber :
  • Antara/ Prasetyo Utomo
VIVAnews
Pembakar Al-Quran Salwan Momika 'Diusir' dari Swedia, Kini Pindah ke Norwegia
- Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menjawab tuntutan puluhan anggota DPRD dan Yusril Ihza Mahendra yang memprotes Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 19 huruf I poin 2. Menurutnya, aturan yang mengharuskan anggota DPRD mengundurkan diri jika mencalonkan kembali dari partai yang berbeda tersebut mencerminkan semangat institusinya untuk melindungi hak konstitusional pemilih.

Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapat 61 Persen Saham Freeport Indonesia, Meski Alot Negosiasinya

"Ketika orang mencalonkan diri dalam Pemilu 2009, dia kampanye 'Saya calon Partai A jika anda memilih saya dalam pemilu 2009, maka saya begini begini'. Kontrak sosial itu berlangsung 5 tahun. Idealnya orang menghormati hak konstitusional pemilih yang mempercayakan perwakilannya kepada dia untuk menjadi wakil dari Partai A selama 5 tahun," kata Arief di kantor KPU, Jakarta, Jumat 19 April 2013.
Jangan Asal Pilih, 5 Tips Ini Harus Diperhatikan Muslimah Saat Memilih Kosmetik Halal


Arief menilai ketika seseorang memutuskan pindah ke partai B, dia sebenarnya telah mengingkari amanah dengan pemilihnya. Sebab, yang bersangkutan dipercaya oleh pemilih di Partai A selama 5 tahun tetapi meloncat di tengah jalan ke partai B.


"Undang-undang menyatakan seseorang hanya boleh menjadi anggota satu partai politik. Kalau dia berpindah ke partai B maka Partai A-nya harus lepas, jadi dia tidak lagi menjadi anggota Partai A. Ketika tidak lagi menjadi anggota partai A, berhak tidak dia mewakili partai A?" paparnya.


Surat Mundur, Bukan Berhenti


Arief melanjutkan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu wajib memastikan bahwa tidak ada caleg yang menjadi anggota partai politik lebih dari satu. Oleh karenanya, mengeluarkan peraturan yang  memberi syarat caleg tersebut harus mundur dari partai Politik A.


"Soal mundurnya direstui atau tidak, bukan urusan kita. Itu urusan partainya. Makanya yang kami minta adalah surat pernyataan pengunduran diri bukan surat pemberhentian," katanya.


Arief melanjutkan jika seorang caleg tidak lagi menjadi anggota Partai A, dia juga tidak bisa mewakili Partai A di DPRD. Oleh karena itu, KPU meminta mereka membuat surat pernyataan pengunduran diri dan bukan surat pemberhentian anggota dewan.


"Surat itu kemudian diproses, ujungnya keluar SK pemberhentian. Kalau belum punya, bukan urusan KPU, itu urusan institusi lain. Maka hanya perlu ditunjukkan kepada kami pemberhentian itu sedang diproses," katanya.


Sementara itu, anggota KPU lainnya, Hadar Nafis Gumay, turut menanggapi tentang ancaman Yusril yang berecana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait aturan tersebut. Hadar menghormati upaya hukum yang mereka tempuh. "Tidak apa-apa. Kami tidak perlu melakukan apa-apa. Kalau nanti ada pemanggilan dari Mahkamah, ya akan kami hadiri," ucapnya. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya