Polisi Percepat Pemberkasan Wakepsek Cabul

Konferensi Pers Kecelakaan Xenia Maut
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews - Polda Metro Jaya tengah melengkapi pemberkasan Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) SMA 22 Jakarta Timur, pelaku tindak asusila terhadap siswi berinisial MA.
Membintangi Drakor Populer The Matchmakers, Inilah Profil dan Fakta Tentang Jung Shin Hye!

Wakepsek berinisial T itu sudah dipanggil pihak kepolisian utuk diperiksa sebagai tersangka, Jumat pekan lalu. 
Tarif Listrik April-Juni 2024 Diputuskan Tidak Naik

"Kami sekarang tinggal melakukan pemberkasan terhadap T," Kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto di kantornya, Selasa 16 April 2013.
SKK Migas: Komersialisasi Migas Harus Prioritaskan Kebutuhan Dalam Negeri

Rikwanto mengatakan bahwa pihaknya akan memercepat pemberkasan kasus tindak asusila tersebut. Apabila sudah selesai, polisi akan melimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk segera diadili di meja hijau. 

Kendati demikian, ia menyampaikan, pihaknya belum bisa memberikan kepastian waktu penyelesaian pemberkasan berikut penyerahannya ke kejaksaan. Sebab, pemberkasan masih dalam proses. "Karena baru dimulai minggu lalu," kata Rikwanto.

Rikwanto melanjutkan, polisi menampung keluhan korban MA yang Senin kemarin, 15 April 2013, datang ke Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya. "Tapi, untuk keputusan itu adalah hak penyidik," ujarnya.

Sementara itu, ia menjelaskan bahwa polisi tidak menahan Wakepsek T dengan alasan karena pelaku dalam menyelesaikan masa studi S2 serta pertimbangan atas profesi dia sebagai guru. Selain itu, pihak keluarga pelaku juga menjamin kalau tersangka tidak akan melarikan diri.

Namun, bagi korban MA yang diwakili pengacaranya mempertanyakan keputusan penyidik tersebut.

Pengaca korban, Bambang Sri Pujo Sukarno mengatakan, kliennya merasa tidak berkonsentrasi dalam mengerjakan soal UN karena tersangka masih berkeliaran di lingkungan sekolah, meskipun jabatan Wakepsek sudah dinonaktifkan.

''Korban masih merasa terganggu dengan keberadaan pelaku yang masih berkeliaran di sekolahnya,'' kata Bambang.

Seperti diberitakan, saat menjabat wakil kepala sekolah, T telah melakukan empat kali pelecehan seksual terhadap MA dalam kurun waktu Juni hingga Juli 2012. T menyuruh MA empat kali melakukan oral seks.

Selain mengamankan pakaian yang digunakan MA ketika melakukan oral seks atas paksaan T, polisi menyita mobil pribadi milik wakil kepala sekolah yang juga mengajar biologi tersebut. "MA menyebut bahwa perbuatan asusila itu dilakukan di dalam mobil sehingga kami sita untuk pengembangan kasus," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto.

Jika terbukti melakukan pelecehan seksual, T akan dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 22 Tahun 2003 dengan ancaman 15 tahun penjara. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya