Keterwakilan 30 Persen Perempuan Digugat ke MK

Sidang Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews -
Timnas Indonesia U-23 Menderita, Netizen Serang Wasit Nasrullo Kabirov
Sejumlah LSM perempuan seperti Pusat Pemberdayaan Perempuan dalam Politik, Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, dan Yayasan LBH Apik Jakarta menggugat UU Pemilu Legislatif. Mereka menggugat pasal yang mengatur soal keterwakilan 30 persen perempuan.

Reaksi Ivar Jenner Usai Kena Kartu Merah: Qatar Badut

Ketentuan-ketentuan yang dimohonkankan uji materinya adalah Pasal 8 ayat 2 huruf e, Pasal 55, Penjelasan Pasal 56 ayat 2, dan Pasal 215 huruf b UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.
Golkar Medan Tetap Dorong Bobby Nasution Maju Pilwakot 2024


Pasal 8 ayat 2e UU Pemilu Legislatif berbunyi:
Partai politik yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara pada pemilu sebelumnya atau partai politik baru dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi syarat .... e. menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat.

Dalam pokok permohonannya, pemohon menyebutkan bahwa UU tersebut mengakibatkan tertutupnya akses perempuan pada ruang publik dan perlakuan diskriminatif terhadap perempuan. Terutama, dalam berpartisipasi dalam kepemimpinan, struktur kekuasaan, proses pengambilan keputusan, dan dalam perumusan kebijakan publik yang menyangkut pembangunan bangsa.


"Rumusan dalam UU Pemilu Legislatif tersebut mengandung ketidakpastian hukum dan memunculkan penafsiran yang berbeda-beda sehingga merugikan hak konstitusional pemohon," ujar Kuasa Hukum pemohon, Erma Ratnaningsih di gedung MK, Jakarta, Selasa, 16 April 2013.


Selain itu, pemohon menilai pasal-pasal tersebut tidak memberikan kepastian hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan melanggar hak konstitusional pemohon.


"Sebagai warga negara, seorang perempuan secara konstitusional dijamin mempunyai hak dasar yang sama dengan warga negara laki-laki," ungkap dia.


Oleh karena itu, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 215 huruf b UU Pemilu Legislatif bertentangan dengan Pasal 28H ayat 2 UUD 1945, "Sepanjang tidak dimaknai dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dengan perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mengutamakan keterwakilan perempuan."


Pemohon juga meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal 56 ayat 2 UU Pemilu Legislatif bertentangan dengan Pasal 28H ayat 2 UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai dalam setiap tiga bakal calon, bakal calon perempuan dapat ditempatkan pada urutan satu, dan/atau dua, dan/atau tiga, dan demikian seterusnya. Tidak hanya pada urutan tiga, enam, dan seterusnya. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya