Mantan Wakepsek Cabul Tak Ditahan, Korban Protes

Siswi Korban Pelecehan Minta Pelaku Dijadikan Tersangka
Sumber :
  • tvOne
VIVAnews
Kemenangan Prabowo-Gibran Diharap Jadi Peluang Kembangkan Ekonomi Berbasis Laut
- Penyidik Subdit Remaja Anak dan wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro menetapkan status tersangka kepada T, mantan wakil kepala sekolah SMAN 22, Utan Kayu, Jakarta Timur. Dia tengah terjerat kasus pelecehan seksual kepada siswinya, MA.

EVOS dan Pop Mie Rayakan 6 Tahun Kolaborasi, Perkuat Komitmen untuk Majukan Esport Indonesia

Penyidik tidak menahan T karena yang bersangkutan tengah mengikuti program studi S2. Menurut polisi, hingga saat ini tersangka masih bersikap kooperatif dengan petugas saat menjalani rangkaian pemeriksaan.
Pembunuhan di Wonogiri Ternyata Motifnya Sakit Hati, Korban Tidak Boleh Balikan dengan Mantan


Tapi, sebagai korban, MA, dan keluarganya menyayangkan sikap penyidik itu. Kuasa hukum MA, Bambang Sri Pujo mengatakan bahwa keluarga korban berharap agar polisi menahan tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.


"Kami datang ke polda untuk menanyakan langsung kepada penyidik alasan tidak ditahannya tersangka. Sebab, dia masih berkeliaran dengan bebas," ujar Bambang Sri Pujo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin 15 April 2013.


Bambang menyesalkan keputusan penyidik untuk tidak menahan T dengan alasan sedang menempuh pendidikan. Harusnya, kata dia, penyidik bisa berpikir secara logis tentang permohonan keluarga tersangka.


"Harus dicek dulu kebenarannya apakah benar-benar sedang S2 atau tidak," kata Bambang. Meski demikian, dia memberi apresiasi kepada polisi yang telah memprioritaskan kasus pelecahan seksual ini hingga pelaku ditetapkan jadi tersangka. Korban berharap berkas pemeriksaan segera dilimpahkan ke jaksa, dan tersangka segera disidang. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya