Wakepsek Cabul Jadi Tersangka, Bagaimana dengan Habib H?

MA siswi SMA 22 Utan Kayu, Jakarta Timur, yang menjadi korban tindakan asusila
Sumber :
  • tvOne

VIVAnews - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada T, mantan kepala sekolah SMAN 22, Jakarta Timur. Dia diduga melakukan pelecehan seksual kepada siswinya.

Hari ini, T diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Remaja, Anak dan Wanita Polda Metro. Dalam penyelidikan kasus ini, polisi berkali-kali melakukan gelar perkara dengan kejaksaan.

"Barang bukti yang kemarin kurang sudah kami lengkapkan, yakni dengan menambah jumlah saksi korban, sebab untuk barang bukti seperti pakaian dan lainnya menurut jaksa belum cukup," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Toni Harmanto, Kamis 11 April 2013.

Toni belum bisa memastikan apakah setelah dilakukan pemeriksaan, T langsung ditahan. Penyidik akan menilai tersangka selama pemeriksaan. Menurut Toni, ada sejumlah alasan seorang tersangka harus ditahan, antara lain mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Nanti kami lihat saja hasil pemeriksaannya bagaimana. Kalau dilihat dia mau datang pemeriksaan artinya dia kooperatif," kata Toni.

Sementara itu, Toni menyatakan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pimpinan Majelis Taklim Nurul Mustofa, Habib Hasan bin Ja'far Assegaf, masih diproses. Dia menilai kasus tersebut berbeda dengan kasus mantan waki kepala sekolah SMAN 22.

"Tidak bisa dikatakan sama, meski keduanya dugaan kasus pencabulan. Yang kami lihat adalah faktanya. Kalau wakepsek ini kan faktanya sudah jelas," ucap Toni.

Kedua kasus dugaan pencabulan tersebut sudah dilakukan ekspos ke jaksa penuntut umum, tapi yang memenuhi unsur untuk dilanjutkan yakni mantan wakepsek SMAN 22. Meski demikian penyidik tidak akan menghentikan kasus Habib Hasan. "Kami akan segera ambil keputusan. Kami tidak akan menggatung-gantung status hukum terlapor," kata Toni.

Kasus dugaan pencabulan oleh Habib itu mencuat setelah lima dari 11 remaja lelaki yang mengaku telah dilecehkan secara seksual oleh Habib H, mengadu ke Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, 9 Februari 2012 lalu.

Kasus ini juga sudah mereka laporkan ke Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2011 dengan nomor laporan TDL/4432/12/2011/pmj/Dit.Reskrim 2011. Pelapor mengajukan 11 saksi remaja laki-laki yang mengaku telah menjadi korban pelecehan Habib. Korban berusia 12 hingga 22 tahun.

Kuasa hukum Habib H, Arman Hanis, menegaskan bahwa status kliennya masih sebagai saksi. Arman menambahkan, pihaknya menyiapkan lima orang saksi yang meringankan.

Kementerian Perdagangan dan Penegak Hukum Diminta Lebih Tegas Tangani Peredaran Oli Palsu

Kelima orang itu merupakan orang yang paling dekat dengan Habib H. Menurut Arman semua saksi bisa menjelaskan bahwa Habib H sama sekali tidak pernah melakukan hal-hal yang dituduhkan. (adi)

Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bawaslu Sebut Jokowi Bagi-bagi Bansos Tak Langgar Netralitas

Cara Presiden Jokowi yang bagi-bagi bansos dekat spanduk pasangan 02 Prabowo-Gibran di Serang, Banten dipersoalkan.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024