Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Rieke-Teten

Rieke-Teten
Sumber :
  • ANTARA/Agus Bebeng
VIVAnews
Imbas Kematian Siswa Diduga Dianiaya, Kepala Sekolah SMKN 1 Nias Selatan Dibebastugaskan
– Mahkamah Konstitusi menolak permohonan perselisihan hasil Pilkada Jawa Barat 2013 yang diajukan oleh Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki.

Xiaomi Rilis Redmi Note 13 Pro Plus 5G: Desain Unik, Performa Gahar dan Harga Terjangkau

MK menyatakan, tidak ada bukti yang meyakinkan telah terjadi pelanggaran-pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis, dan massif yang secara signifikan dapat mempengaruhi peringkat perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam Pilkada Jawa Barat.
Helikopter Militer Kenya Jatuh, Jenderal Ogolla Menjadi Korban


“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dalil permohonan pemohon tidak terbukti menurut hukum,” ujar Wakil Ketua MK Achmad Sodiki saat membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Senin 1 April 2013.


Berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah Jabar, Rieke-Teten memperoleh 5.714.997 suara, terbanyak kedua setelah pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar yang memperoleh suara terbanyak dengan 6.515.313 atau 32,6 persen suara. Kemudian disusul pasangan Dede Yusuf-Lex Laksamana dengan 5.077.522 suara, Irianto Mahfudz Sidiq Syafiudin (Yance)-Tatang Farhanul Hakim dengan 2.448.358 suara, dan Dikdik Mulyana Arief Mansyur-Cecep Nana Suryana Toyib dengan 359.233 suara.


“Sebagian besar dalil pemohon tidak dibuktikan dengan alat bukti yang cukup atau tidak ada bukti sama sekali, kecuali daftar alat bukti semata,” ujar Hakim Konstitusi Akil Mochtar saat membacakan pertimbangan.


Seperti diketahui, Rieke-Teten menggugat surat keputusan KPU Provinsi Jawa Barat tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tiap-tiap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur oleh KPU tanggal 4 Maret 2013. Pasangan nomor urut 5 itu menduga pemilihan gubernur Jawa Barat penuh dengan kecurangan, dan hasil rekapitulasi tidak sesuai dengan fakta di lapangan.


Rieke-Teten menilai pasangan Aher-Deddy telah melakukan pelanggaran dengan menggunakan program pemerintah untuk berkampanye. Oleh karena itu Rieke-Teten memohon kepada MK untuk mendiskualifikasi pasangan Aher-Deddy dan menyatakan pasangan Rieke-Teten sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, atau meminta pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi pasangan Aher-Deddy. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya