- ANTARA/Reno Esnir
VIVAnews - Polisi menyimpulkan kecelakaan Avanza B 1656 ZFC di depan Chase Plaza, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, sebagai kesalahan manusia atau human error.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan hasil itu diperoleh setelah penyidik memeriksa lima orang saksi. "Dari pemeriksaan lima saksi dan olah TKP diketahui kecelakaan itu murni human error," kata Rikwanto, Kamis, 28 Maret 2013.
Identitas pengemudi nahas itu juga sudah diketahui. Korban adalah Nicky Perdana (34), dengan alamat Jalan Gereja, Cilandak, Jakarta Selatan. Sesuai data polisi, Avanza yang terbakar itu milik PT. Surya Sudesco Jalan Cinangka, Bojongsari, Depok. "Keluarga juga sudah mengaku," ucapnya. Guna penyidikan lebih lanjut, jasad korban tetap diautopsi.
Saat ini keluarga korban sudah berada di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Paman korban, Willy, menjelaskan selain menjadi seorang karyawan, Nicky Perdana merupakan guru karate. Nicky adalah ayah beranak satu yang tinggal di Pondok Cabe, Tangerang Selatan.
"Nicky punya anak laki berumur 10 tahun. Masih duduk di bangku sekolah dasar. Saya datang dengan ibu, adik, sepupu korban dan teman-teman terdekatnya," ujar Willy.
Disampaikan Willy, awalnya keluarga tahu informasi tersebut dari Twitter TMC Polda Metro, karena mobil yang terbakar adalah mobil yang digunakan Nicky sebelumnya.
Kecelakaan maut itu terjadi dini hari tadi. Berdasarkan keterangan saksi, mobil itu melaju dalam kecepatan tinggi di Jalan Sudirman dari arah utara menuju selatan.
Persis di depan Gedung Chase Plaza, mobil menghantam pohon dan tidak beberapa lama kemudian terbakar hebat hingga pengemudi tidak dapat diselamatkan. (eh)