Enam Organisasi Advokat Tolak Revisi UU Advokat

Otto Hasibuan berdiri di tengah peserta ujian anggota Peradi
Sumber :
  • Antara/ Mulia

VIVAnews - Rapat Dengar Pendapat Badan Legislasi DPR RI dengan delapan delapan organisasi yang tergabung dalam Peradi (Persatuan Advokat Seluruh Indonesia) pada Senin, 25 Maret 2013, mengenai Revisi UU Advokat berlangsung panas.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

"Dari delapan organisasi yang tergabung dalam Peradi, enam di antaranya menolak Revisi UU Advokat," ujar Ketua Peradi, Otto Hasibuan, dalam keterangan tertulis kepada VIVAnews, 25 Maret 2013.

Enam organisasi advokat menolak draft Revisi UU Advokat itu di antaranya IKADIN, AAI, SPI, AKHI dan HKHPM. Sementara HAPI tidak hadir dan APSI setuju dilakukan revisi UU Advokat.

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

“Tadi sudah kami sampaikan masukan tertulis dari PERADI kepada Badan Legislasi (Baleg), tentang apa-apa yang seharusnya dimasukkan ke dalam UU Advokat,” kata Otto.

Otto menegaskan, draft Revisi Undang-Undang Advokat tidak memperhatikan kepentingan para pencari keadilan.

"Selama ini para pencari keadilan mengandalkan pengacara untuk meminta bantuan hukum dan menjadi prioritas. Jangan pencari keadilan menjadi korban," tegas Otto. (adi)

Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024