Merasa Terancam, Pengacara Gugat UU Advokat ke MK

Mahkamah Konstitusi Bubarkan RSBI
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVAnews -
Terpopuler: Sandra Dewi Kena Hujat karena Suami sampai Sopyan Dado Meninggal
Tiga orang advokat menggugat Undang-Undang Advokat ke Mahkamah Konstitusi. Mereka merasa keselamatannya masih terancam jika berada di luar persidangan.

Perburuan Top Skor Liga 1 Memanas! Flavio Silva Ancam David Da Silva

Ketiga pengacara itu, Rangga Lukita Desnata, Oktavianus Sihombing, dan Dimas Arya Perdana, menggugat Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang berbunyi:
Pernah Dampingi Gibran ke Papua, Bahlil Bantah Tudingan Tak Netral
Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan.

Pemohon merasa hak konstitusionalnya telah dirugikan oleh berlakunya pasal tersebut karena hanya diberikan perlindungan dalam sidang pengadilan. Frasa 'sidang pengadilan' tidak mencakup perlindungan kepada advokat di luar pengadilan.


"Seperti melakukan somasi, melakukan perundingan, memberikan pernyataan pers, membuat suatu pengumuman baik di media cetak, elektronik, dan sebagainya, baik untuk perkara pidana maupun perdata," ujar Rangga Lukita Desnata dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2013.


Menurut Rangga, berlakunya Pasal 16 UU Advokat yang hanya memberikan pengakuan dan perlindungan di dalam sidang telah menimbulkan ketidakpastian hukum kepada para pemohon.


"Karena ada rekan advokat yang langsung ditetapkan tersangka oleh kepolisian saat menjalankan profesi di luar sidang pengadilan tanpa melalui mekanisme internal organisasi advokat," ungkap dia.


Oleh karena itu, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam dan di luar sidang pengadilan.


"Kami minta MK menerima dan mengabulkan permohonan kami, dan menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945," kata dia. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya